Heboh Bisnis PCR, Pemerintah Janji Evaluasi Harga secara Berkala
Sudah tiga kali evaluasi tarif RT-PCR dilakukan BPKP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif tes usap berbasis real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Menurut Nadia, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
“Kami secara berkala bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga: Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Bisnis PCR
Baca Juga: Luhut Tegaskan Tak Ambil Untung meski Terlibat di Bisnis PCR GSI Lab
1. Evaluasi tarif PCR sudah dilakukan tiga kali
Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali, kata Nadia.
Pertama pada 5 Oktober 2020, ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp900 ribu. Kedua, pada 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR RP495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali. Terakhir pada 27 Oktober 2021, pemerintah kembali menetapkan tarif PCR Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Epidemiolog: Gak Ada Reagen PCR Rp13 Ribu, Saya Sudah Telusuri!