TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tokopedia Resmi Konfirmasi Terkait PHK 450 Karyawan

Menakar tekankan hak karyawan

Ilustrasi pengguna e-commerce Tokopedia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Perusahaan induk TikTok, ByteDance Ltd, berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan Tokopedia. Penggabungan resmi TikTok Shop dan Tokopedia pada Januari 2024 menyusul berlakunya aturan yang ketat oleh Pemerintah Indonesia terhadap e-commerce

Melalui merger ini, Bytedance memungkinkan memulai kembali bisnisnya di Indonesia dengan mematuhi peraturan yang diberlakukan untuk menghentikan layanan ritel online-nya. 

Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan ShopTokopedia, Nuraini Razak, tak menampik terkait kabar PHK tersebut. Dia mengatakan, PHK terpaksa dilakukan demi memperkuat tim di organisasinya agar tetap selaras dengan tujuan perusahaan. 

“Kami harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus tumbuh,” kata Nuraini dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024). 

1. TikTok Shop dan Tokopedia miliki 5.000 karyawan

Ilustrasi Tokopedia. (Dok. Istimewa)

Rencana ByteDance mengurangi jumlah karyawanya dilakukan di seluruh tim e-commerce, termasuk periklanan dan operasional, yang dinilai memiliki fungsi ganda.

Merger antara TikTok Shop dan Tokopedia saat ini memiliki jumlah pekerja gabungan sebanyak 5.000 karyawan usai kesepakatan senilai 1,5 miliar dolar AS.

ByteDance sendiri telah bergabung dengan para pemimpin teknologi di China mulai dari Alibaba hingga Tencent Holdings Ltd, dan sudah merampingkan bisnis untuk menopang keuntungan selama perlambatan ekonomi. 

Adapun pemangkasan yang dilakukan sejak itu telah mencapai setidaknya puluhan ribu pekerjaan dalam dua tahun terakhir. 

TikTok milik ByteDance juga melakukan PHK kepada ratusan karyawan di tim pemasaran dan operasinya secara global pada bulan lalu.

Baca Juga: Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Massal, Menaker Belum Terima Laporan

2. Kemnaker tekankan pemenuhan hak karyawan

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, isu mengenai PHK yang akan masuk ke Indonesia harus dipahami dengan baik.

Dia menekankan sesuai dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, PHK harus menjadi opsi terakhir apabila tidak ada jalan lain yang tersedia.

“Sebenarnya yang harus dipahami begini, kalau PHK tadi Bu Menteri sudah bilang, PHK harus jalan terakhir jika tidak ada jalan lain,” ujarnya.

Dia menyatakan jika terjadi pemutusan hubungan kerja, hal tersebut tidak selalu berarti adanya perselisihan atau kerusuhan di internet perusahaan.

Menurutnya, apabila PHK dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan pekerja mendapatkan hak-haknya, maka hal tersebut dapat diterima, terutama jika didasari oleh alasan yang kuat.

“Kalau memang disepakati, si pekerja mendapatkan hak-haknya, ya sudah, mau gimana. Kalau dengan alasan kuat ya,” kata dia. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya