BP2MI Soroti Penumpukan Barang PMI, Minta Permendag 36 Ditinjau Ulang
BP2MI usul pembebasan barang milik PMI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyoroti penumpukan barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, penumpukan barang PMI menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri.
Namun, menurutnya, wajar bila Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, justru dapat melanggar peraturan bila tidak melaksanakan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri," kata Benny dalam keterangan sebagaimana dikutip Selasa (9/4/2024).
Baca Juga: Barang Kiriman TKI Tertahan, Kemendag: Ada Kesalahpahaman
1. BP2MI minta Permendag 36 2023 ditinjau ulang
Lebih lanjut, Benny meminta supaya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 harus ditinjau ulang.
Menurut dia, semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi dalam peraturan tersebut telah menyebabkan kesimpang-siuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.
“Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,” ungkapnya.
Benny menyadari, peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar kepada importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.
Editor’s picks
“Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, sparepart modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para Pekerja Migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” ucapnya.