BP2MI Soroti Penumpukan Barang PMI, Minta Permendag 36 Ditinjau Ulang

BP2MI usul pembebasan barang milik PMI

Jakarta, IDN Times - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyoroti penumpukan barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, penumpukan barang PMI menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. 

Namun, menurutnya, wajar bila Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, justru dapat melanggar peraturan bila tidak melaksanakan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri," kata Benny dalam keterangan sebagaimana dikutip Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Barang Kiriman TKI Tertahan, Kemendag: Ada Kesalahpahaman

1. BP2MI minta Permendag 36 2023 ditinjau ulang

BP2MI Soroti Penumpukan Barang PMI, Minta Permendag 36 Ditinjau UlangPenumpukan kendaraan angkutan barang di dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni pada H-4 Lebaran 2024. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut, Benny meminta supaya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 harus ditinjau ulang.

Menurut dia, semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi dalam peraturan tersebut telah menyebabkan kesimpang-siuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.

“Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,” ungkapnya.

Benny menyadari, peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar kepada importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.

“Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, sparepart modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para Pekerja Migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” ucapnya.

2. BP2MI usul adanya relaksasi pembatasan barang PMI

BP2MI Soroti Penumpukan Barang PMI, Minta Permendag 36 Ditinjau UlangJenis Barang Bawaan Penumpang yang Dilarang Bea Cukai (IDN Times/Sukma Shakti)

Kendati, kebijakan relaksasi total untuk barang PMI belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan ini adalah pintu masuk terhadap relaksasi total barang Pekerja Migran Indonesia. 

“Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” kata dia

Baca Juga: Catat! Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk

3. Bea dan Cukai ungkap 57 persen kiriman barang milik PMI

BP2MI Soroti Penumpukan Barang PMI, Minta Permendag 36 Ditinjau Ulangilustrasi barang bawaan (unsplash.com/Michal Balog)

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan Benny tentang Bea Cukai yang hanya sebagai pelaksana di lapangan, bukan pada perumus peraturan. Menurutnya, pihaknya ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57 persen barang kiriman adalah milik Pekerja Migran Indonesia, sisanya bukan," ujar dia.

"Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami,” tuturnya.

Baca Juga: Tips Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya