Perbedaan PPN dan PPnBM yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

Sudahkah wajib pajak mengetahui PPN dan PPnBM?

Setiap warga negara, tentu tidak asing dengan hal yang bernama pajak. Setiap warga negara yang sudah menjadi wajib pajak tentulah memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak. 

Di Indonesia, mungkin kamu gak asing dengan jenis pajak PPN dan PPnBM. Apa perbedaan PPN dan PPnBM? Yuk, lanjut baca artikel ini hingga selesai

1. Tentang PPN dan PPnBM

Perbedaan PPN dan PPnBM yang Wajib Diketahui Wajib PajakIllustrasi Pertanyaan (pexels.com/Leeloo Thefirst)
  • Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 11 persen;
  • PPNBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif PPNBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi sebesar 200 persen. Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0 persen.

2. Karakteristik PPN

Perbedaan PPN dan PPnBM yang Wajib Diketahui Wajib PajakIllustrasi Pajak (Pexels.com/olia-danilevich)
  • PPN adalah jenis pajak yang bersifat tidak langsung dan merupakan pajak objektif. Jadi, dalam pemungutan pajaknya didasarkan pada objek pajak yang dikenai PPN;
  • PPN merupakan pajak non-kumulatif, dimana pajaknya tidak dibayarkan oleh pedagang melainkan dari pihak konsumen langsung;
  • PPN sendiri bisa dikenai kepada wajib pajak baik perseorangan, badan usaha, maupun pemerintah;
  • PPN adalah pajak yang bersifat netral, yakni dipungut di tempat barang atau jasa yang dikonsumsi. Jadi, PPN akan dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa dengan menggunakan prinsip tempat tujuan;
  • Karakteristik PPN lainnya adalah non-duplikasi. Ini karena dalam PPN terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan. 

Baca Juga: Menkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11 Persen di 2024 

3. Karakteristik PPnBM

Perbedaan PPN dan PPnBM yang Wajib Diketahui Wajib PajakIlustrasi tas mewah buatan Prancis (www.instagram.com/@ariekuntung)
  • PPnBM merupakan pungutan tambahan setelah atau di samping PPN;
  • PPnBM bukanlah pajak yang dapat dikreditkan dengan PPN;
  • PPnBM hanya dipungut sekali saja, yakni pada saat impor BKP yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah itu;
  • Jika eksportir melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah, PPNBM yang sudah dibayar saat perolehannya dapat kamu minta kembali.

4. Perbedaan PPN dan PPnBM

Perbedaan PPN dan PPnBM yang Wajib Diketahui Wajib Pajakillustrasi Pajak (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  • PPN akan dikenakan pada penjualan semua jenis barang dan jasa yang tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur oleh undang-undang. Sedangkan PPNBM akan dikenakan hanya pada penjualan barang-barang mewah tertentu, seperti mobil mewah, perhiasan, kapal pesiar, dan barang-barang elektronik tertentu;

  • Tarif PPN telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku secara umum untuk semua jenis barang atau jasa. Di sisi lain, tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang mewah yang dikenakan pajak. Tarif PPnBM biasanya lebih tinggi daripada tarif PPN;

  • PPN bersifat kumulatif artinya PPN yang dibebankan pada setiap tahap transaksi akan terakumulasi dan dikalikan pada tahap-tahap berikutnya dalam rantai distribusi. Namun pada PPNBM, di dalamnya hanya dikenakan pada barang-barang mewah tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah;

  • Tujuan dari ditetapkannya PPN adalah sebagai sumber pendapatan negara dan diterapkan secara luas pada hampir semua transaksi penjualan barang atau jasa. Sedangkan tujuan dari penerapan PPnBM adalah mengendalikan konsumsi barang mewah dan mengumpulkan pendapatan tambahan bagi pemerintah

Sudah lengkap bukan penjelasan mengenai perbedaan PPN dan PPnBM? Sekarang, setelah kamu sudah mengetahui bedanya PPN dan PPnBM, kamu tidak akan kaget jika membeli rumah mewah dan barang mewah lainnya pastinya akan dikenakan PPnBM. Yuk, Jadi wajib pajak yang taat untuk memajukan bangsa Indonesia!

Baca Juga: Kenapa Sepeda Motor Gak Dapet Diskon PPnBM?

Agustin dwi sunarti Photo Writer Agustin dwi sunarti

just ordinary people

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya