Berapa Biaya Pajak PCX 160? Berikut Kisaran Terbarunya

Pajak tahunan dan 5 tahunan beda besarannya

Jakarta, IDN Times – Mungkin kamu sudah sering mendengar berbagai keunggulan Honda PCX 160. Mulai dari mesin 160 cc eSP+ yang efisien hingga fitur HSTC untuk menjaga traksi tetap optimal.

Namun, ketika berbicara pajak PCX 160 beberapa dari kamu mungkin masih belum tahu. Padahal, ini merupakan bagian penting dari total biaya kepemilikan.

Mengetahui besaran pajak motor ini bisa membantumu dalam merencanakan anggaran dan memastikan bahwa kamu siap dengan segala kewajiban finansialnya. Untuk itu, mari kita telusuri lebih lanjut apa saja yang perlu kamu ketahui seputar pajak Honda PCX 160 dalam artikel ini.

Berapa bayar pajak PCX 160?

Berapa Biaya Pajak PCX 160? Berikut Kisaran Terbarunyailustrrasi modifikasi PCX 160 proper (instagram.com/pcx160modifikasi)

Tarif pajak PCX 160 berbeda-beda antar provinsi. Sebab, besarannya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang berlaku di wilayahmu. Namun, perlu dipahami bahwa besaran NJKB PCX 160 tergolong cukup tinggi, mengingat motor ini termasuk dalam kategori premium. 

Selain NJKB, faktor lain yang memengaruhi pajak PCX 160 adalah usia kendaraan. Semakin baru kendaraan, biasanya makin tinggi pula pajaknya. Kendati demikian, ada kemungkinan tarif pajak akan menurun seiring bertambahnya usia kendaraan setiap tahunnya.

Lebih lanjut, pajak kendaraan ini juga mencakup biaya lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Total pajak yang harus dibayar akan dijumlahkan dari berbagai komponen ini. Untuk informasi yang lebih akurat, kamu bisa cek di Samsat atau situs e-Samsat.

Sebagai gambaran, estimasi besaran pajak PCX 160 melalui contoh berikut ini. Misalnya, kamu membeli sebuah Honda PCX 160 yang berasal dari Jakarta. Motor tersebut terdaftar sebagai motor baru pada Januari 2024 dan dibeli seharga Rp33,4 juta.

Dilansir situs Bapenda Provinsi Jakarta, perhitungan pajak motor merupakan hasil perkalian dasar pengenaan pajak dan tarif PKB. Besaran tarif PKB wilayah Jakarta telah diatur dalam Perda DKI 2/2015 sebesar 2% untuk kepemilikan ke-1 kendaraan bermotor terkait.

Selain itu, ada juga tambahan biaya BBNKB untuk pembayaran pajak Honda PCX 160 di tahun pertama yang besarannya sekitar 12,5% dari NJKB. Berdasarkan informasi di atas, penghitungan pajak Honda PCX 160 2024, yakni sebagai berikut.

1. Estimasi Pajak Honda PCX 160 (tahun pertama)

  • Biaya BBNKB Rp4,175 juta (12,5% harga motor)
  • Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu
  • Biaya administrasi STNK Rp100 ribu
  • Biaya administrasi TNKB Rp60 ribu
  • Tarif PKB Honda PCX 160 Rp668 ribu (2% harga motor)

Total estimasi pajak Honda PCX 160 khusus tahun pertama Rp5.038.000

2. Estimasi Pajak Honda PCX 160 (1 tahunan)

  • Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu
  • Tarif PKB Honda PCX 160 = 1,5% x Rp33,4 juta = Rp501 ribu

Total estimasi pajak Honda PCX 160 untuk 1 tahunan di tahun kedua dan berikutnya Rp536 ribu

Baca Juga: Kapan Bayar Pajak Motor? Berikut Syarat dan Cara Bayarnya

Pajak 5 tahunan Honda PCX 160

Berapa Biaya Pajak PCX 160? Berikut Kisaran Terbarunyailustrasi pajak (pexels.com/oliadanilevich)

Selain pajak tahunan, kamu juga harus membayar pajak 5 tahunan motor Honda PCX 160. Bersamaan dengan itu, kamu akan menerima Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru. Berikut rincian biaya tambahan yang harus dibayar saat pajak 5 tahunan:

  1. Biaya SWDKLJJ motor Honda PCX 160 Rp35 ribu
  2. Biaya penerbitan TNKB Honda PCX 160 Rp60 ribu
  3. Biaya penerbitan STCK Honda PCX 160R p25 ribu
  4. Biaya penerbitan STNK Honda PCX 160R p100 ribu
  5. Biaya pengesahan STNK Honda PCX 160 Rp25 ribu

Dengan memahami pajak PCX 160, kamu bisa lebih siap menghadapi biaya tahunan motor ini. Pastikan kamu selalu mengikuti aturan perpajakan yang berlaku agar tidak ada masalah di kemudian hari. Semoga informasi tentang pajak PCX 160 ini membantu, ya. Selain info di atas, kamu juga bisa baca artikel menarik lainnya seputar otomotif di IDN Times.

Baca Juga: 7 Aplikasi Cek Pajak Motor, Ada SIGNAL hingga SAMBARA

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya