Berapa Jarak Aman Menyalakan Lampu Sein? Begini Aturannya

Patuhi aturannya biar aman

Jakarta, IDN Times – Lampu sein pada kendaraan bermotor bukanlah sekadar hiasan. Lampu ini sengaja disematkan pada kendaraan bermotor untuk digunakan sebagai alat berkomunikasi saat berkendara.

Penggunaan lampu sein pun tidak boleh sembarangan. Sebab, menyalakan lampu sein wajib memperhatikan jarak aman. Jarak aman menyalakan lampu sein pun telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, setiap orang yang berkendara di jalanan wajib mematuhi aturan tersebut. Berikut penjelasannya.

Jarak aman menyalakan lampu sein

Berapa Jarak Aman Menyalakan Lampu Sein? Begini Aturannyailustrasi lampu sein motor (instagram.com/layzmotor)

Kamu mungkin sudah tidak asing dengan fungsi lampu sein pada kendaraan bermotor. Lampu ini wajib dinyalakan saat hendak berbelok ke arah mana. Namun, sebenarnya, penggunaan lampu sein gak cuma saat kamu mau berbelok saja, lho. Sebab, saat hendak menyalip kendaraan di depa pun kamu harus menyalakan lampu sein sebagai isyarat ke pengendara lain bahwa hendak menyalip. Ini juga berlaku jika kamu akan berpindah jalur di jalan raya maupun tol.

Selain wajib memperhatikan kapan saja lampu sein wajib menyala, kamu juga perlu tahu jarak aman menyalakan lampu sein. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa jarak aman yang disarankan untuk mengaktifkan lampu sein kendaraan adalah sekitar 30 meter dari titik tujuan. Ini bertujuan untuk memberi cukup waktu pengendara lain mengerti kamu hendak menuju ke arah mana.

Menyalakan lampu sein secara mendadak akan terlalu berisiko untuk terjadinya tabrakan. Namun, jangan juga menyalakan lampu sein pada jarak lebih jauh dari yang disarankan. Sebab, hal itu justru akan membuat pengendara lain bingung.

Oleh karena itu, kamu perlu membiasakan diri untuk memperkirakan jarak lokasi tujuanmu sebelum menyalakan lampu sein. Pastikan juga untuk selalu waspada dan melihat kondisi jalanan di sekitar dalam keadaan lengang sebelum berbelok, menyalip, maupun berpindah jalur.

Membiasakan diri untuk memperhatikan jarak aman menyalakan lampu sein adalah bagian dari bentuk tertib berlalu lintas. Ini juga akan mencegah terjadinya dari hal-hal yang tidak diinginkan di jalan. Selain informasi ini, kamu juga bisa simak berita seputar otomotif lainnya di IDN Times.

Baca Juga: Kenapa Lampu Sein Selalu Berwarna Kuning?

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya