Daftar Motor yang Pengendaranya Harus Pakai SIM C1
![Daftar Motor yang Pengendaranya Harus Pakai SIM C1](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240506/426383243-18424995655043803-7740067164616949075-n-42b8051d8377baaadfa26ad955e159d2_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Setelah Korlantas Polri resmi merilis SIM C1 pada Senin (27/5), pengendara kendaraan bermotor roda dua harus menaati ketentuan baru tersebut. Pasalnya, kini SIM C resmi hanya berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua berkubikasi di bawah 250 cc saja.
Dengan resminya pemberlakuan SIM C1, kamu sebagai pengendara harus lebih jeli dalam melihat kubikasi mesin motor yang dikendarai. Sebagai gambaran, kamu bisa simak daftar motor yang pengendaranya harus pakai SIM C1 berikut ini.
Daftar motor yang pengendaranya harus pakai SIM C1
Perlu diketahui bahwa tidak semua pengendara roda dua wajib memiliki SIM C1. Pasalnya, jenis SIM ini hanya dikhususkan untuk pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc. Lantas, motor apa saja yang masuk dalam klasifikasi ini? Berikut beberapa daftar motor yang pengendaranya harus pakai SIM C1:
- GTS Super Tech 300
- GTV 300
Honda
- CB500X
- CB500
- Rebel 500
Kawasaki
- Ninja ZX-4RR
- Eliminator
Royal Enfield
- Meteor
- Hunter 350
- Classic 350
- Himalaya
BMW
- C400X
- G310R
- G310 GS
Benelli
- TRX 251
- TRX 502
- TRX 502X
- Imperial
- Zaverano
- Benelli 502C
- Patagonian
- Leoncino 250
- Leoncino 500
- Motobi 200 EVO
- Motobi 200 EFI
Editor’s picks
TVS
- Ronin
- Apache RR 310
- Apache RTR 310
KTM
- RC 390
- Duke 390
- Adventure 390
Husqvarna
- Vitpilen 401
- Svartpilen 401
SYM
-
Cruisym 300i
Piaggio
- MP3 500 HPE Sport Advanced
Baca Juga: Cara Membuat SIM C1 yang Sudah, Berikut Syarat dan Biayanya
Apa itu SIM C1?
Kamu mungkin salah satu orang yang mempertanyakan apa itu SIM C. SIM C1 merupakan salah satu kategori surat izin mengemudi dari golongan SIM C. Surat izin mengemudi ini baru saja dirilis dan diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri mulai Senin (27/5) lalu.
Sebagian orang masih awam tentang ketentuan SIM C1 untuk pengendara apa. Terkait jawabannya, dalam Perpol No.1 Tahun 2021 dijelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin di atas 250-500 cc.
Itulah daftar motor yang pengendaranya harus pakai SIM C1. Jadi, apakah motormu salah satunya? Kalau iya, pastikan untuk segera membuat SIM C1 agar kamu bisa bebas mengendarai motor kesayanganmu. Cek info dan berita seputar otomotif terbaru lainnya di IDN Times.
Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM C1? Berikut Estimasinya