Daftar Motor yang Pengendaranya Harus Pakai SIM C1

Apakah motormu salah satunya?

Jakarta, IDN Times – Setelah Korlantas Polri resmi merilis SIM C1 pada Senin (27/5),  pengendara kendaraan bermotor roda dua harus menaati ketentuan baru tersebut. Pasalnya, kini SIM C resmi hanya berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua berkubikasi di bawah 250 cc saja.

Dengan resminya pemberlakuan SIM C1, kamu sebagai pengendara harus lebih jeli dalam melihat kubikasi mesin motor yang dikendarai. Sebagai gambaran, kamu bisa simak daftar motor yang pengendaranya harus pakai SIM C1 berikut ini.

Daftar motor yang pengendaranya harus pakai SIM C1

Daftar Motor yang Pengendaranya Harus Pakai SIM C1ilustrasi SIM C (instagram.com/maxxisid)

Perlu diketahui bahwa tidak semua pengendara roda dua wajib memiliki SIM C1. Pasalnya, jenis SIM ini hanya dikhususkan untuk pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc. Lantas, motor apa saja yang masuk dalam klasifikasi ini? Berikut beberapa daftar motor yang pengendaranya harus pakai SIM C1:

Vespa

  1. GTS Super Tech 300
  2. GTV 300

Honda

  1. CB500X
  2. CB500
  3. Rebel 500

Kawasaki

  1. Ninja ZX-4RR
  2. Eliminator

Royal Enfield

  1. Meteor
  2. Hunter 350
  3. Classic 350
  4. Himalaya

BMW

  1. C400X
  2. G310R
  3. G310 GS

Benelli

  1. TRX 251
  2. TRX 502
  3. TRX 502X
  4. Imperial
  5. Zaverano
  6. Benelli 502C
  7. Patagonian
  8. Leoncino 250
  9. Leoncino 500
  10. Motobi 200 EVO
  11. Motobi 200 EFI

TVS 

  1. Ronin
  2. Apache RR 310
  3. Apache RTR 310

KTM

  1. RC 390
  2. Duke 390
  3. Adventure 390

Husqvarna

  1. Vitpilen 401
  2. Svartpilen 401

SYM

  1. Cruisym 300i

Piaggio

  1. MP3 500 HPE Sport Advanced

Baca Juga: Cara Membuat SIM C1 yang Sudah, Berikut Syarat dan Biayanya

Apa itu SIM C1?

Daftar Motor yang Pengendaranya Harus Pakai SIM C1ilustrasi SIM (facebook.com/Muhamad Dani Lutfi)

Kamu mungkin salah satu orang yang mempertanyakan apa itu SIM C. SIM C1 merupakan salah satu kategori surat izin mengemudi dari golongan SIM C. Surat izin mengemudi ini baru saja dirilis dan diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri mulai Senin (27/5) lalu.

Sebagian orang masih awam tentang ketentuan SIM C1 untuk pengendara apa. Terkait jawabannya, dalam Perpol No.1 Tahun 2021 dijelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin di atas 250-500 cc.

Itulah daftar motor yang pengendaranya harus pakai SIM C1. Jadi, apakah motormu salah satunya? Kalau iya, pastikan untuk segera membuat SIM C1 agar kamu bisa bebas mengendarai motor kesayanganmu. Cek info dan berita seputar otomotif terbaru lainnya di IDN Times.

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM C1? Berikut Estimasinya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya