Cara Membuat SIM C1 yang Sudah, Berikut Syarat dan Biayanya

Pastikan syaratnya terpenuhi

Jakarta, IDN Times – Pada Senin (27/5) lalu, Korlantas Polri baru saja meluncurkan SIM C1. Surat Izin Mengemudi alias SIM ini ditujukan bagi pengendara roda dua dengan kubikasi mesin 250-500 cc. Jadi, kamu wajib membuat SIM C1 jika mengendarai motor di atas 250 cc.

Cara membuat SIM C1 pun kurang lebih sama seperti pembuatan SIM C. Kamu hanya perlu melengkapi sejumlah perysaratan dan melaksanakan tes seperti pada umumnya. Berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait pembuatan SIM C1.

Bagaimana cara membuat SIM C1?

Cara Membuat SIM C1 yang Sudah, Berikut Syarat dan Biayanyailustrasi SIM C (instagram.com/maxxisid)

Untuk membuat SIM C1, pemohon harus lulus ujian SIM. Langkahnya mirip seperti pembuatan SIM C. Bedanya, ujian SIM C1 menggunakan motor 250-500 cc. Korlantas Polri telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk melakukan ujian praktik SIM C1.

Selain itu, perbedaan lainnya adalah juga terletak pada trek ujian praktik motor yang lebih lebar dari tes praktik SIM C biasa. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.

Baca Juga: Ini Perbedaan SIM C, C1, dan C2

Apa syarat membuat SIM C1?

Cara Membuat SIM C1 yang Sudah, Berikut Syarat dan Biayanyailustrasi SIM A (commons.wikimedia.org)

Tidak semua orang bisa mendaftar SIM C1 tahun ini. Pasalnya, untuk bisa mendaftar SIM C1, pengendara harus memiliki SIM C minimal 1 tahun.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM C1 telah tertuang dalam pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023. Syarat pembuatan SIM C1 yakni sebagai berikut:

  1. Memiliki SIM C
  2. SIM C yang dimiliki telah digunakan minimal selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (tahun) sejak diterbitkan.

Berapa biaya pembuatan SIM C1?

Cara Membuat SIM C1 yang Sudah, Berikut Syarat dan Biayanyailustrasi SIM (pexels.com/Dom J)

Besaran biaya pembuatan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022 yang mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa biaya pembuatan SIM C1 sama seperti SIM C dan SIM C2, yakni sebesar Rp100 ribu per penerbitan.

Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi, asuransi,  dan biaya cek kesehatan, ya. Jadi, akan ada biaya tambahan yang perlu dibayar diluar pembuatan SIM C1.

Nah, itulah informasi terkait cara membuat SIM C1 dan beberapa hal yang perlu kamu ketahui. Simak informasi dan berita terbaru seputar otomotif lainnya hanya di IDN Times.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM C Kini Pakai Lintasan Baru, Lebih Mudah?

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya