5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim dengan Mudah dan Cepat

Gak perlu lagi ke kantor Samsat

Pajak kendaraan menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Kini, kamu juga gak perlu khawatir akan direpotkan dengan proses mengurus pajak langsung ke kantor Samsat. Sebab, kini semuanya bisa dilakukan secara daring dari rumah.

Bagi kamu yang berdomisili di Jawa Timur, ada berbagai cara yang bisa dimanfaatkan untuk mengecek pajak kendaraan. Kamu bisa cek pajak kendaraan melalui aplikasi hingga situs resmi Bapenda.

Ingin tahu lebih lanjut tentang cara cek pajak kendaraan Jatim? Yuk, simak artikel ini untuk info selengkapnya!

1. Cek pajak kendaraan Jatim via situs e-Samsat

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim dengan Mudah dan Cepattampilan situs e-Samsat Jawa Tengah (dok. e-Samsat)

Pertama, kamu bisa coba cara cek pajak kendaraan Jatim melalui situs e-Samsat. Cara ini relatif mudah karena kamu bisa mengaksesnya melalui ponsel maupun perangkat komputer. Adapun cara cek pajak kendaraan Jawa Timur via e-Samsat sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi maupun situs peramban pada ponsel
  2. Kunjungi situs https://e-samsat.id/
  3. Lengkapi kolom kode pelat, nomor pelat, dan nomor seri
  4. Isi juga kolom 5 digit terakhir nomor kerangka kendaraanmu
  5. Pilih opsi warna pelat yang sesuai dengan nopol kendaraanmu
  6. Pilih opsi provinsi "Jawa Timur"
  7. Tekan tombol "Cek Sekarang"
  8. Informasi pajak kendaraanmu akan ditampilkan di layar.

2. Cek pajak kendaraan Jatim via SMS

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim dengan Mudah dan Cepatilustrasi mengecek pajak (pexels.com/Roman Pohorecki)

Jika tidak memiliki ponsel pintar dengan jaringan internet, kamu bisa cek pajak kendaraan Jatim melalui pesan singkat. Namun, perlu diperhatikan bahwa cara ini akan memotong pulsa pada nomor yang digunakan. Jadi, pastikan memiliki cukup pulsa terlebih dahulu, ya. Berikut cara cek PKB Jawa Timur via SMS:

  1. Buka menu SMS di ponselmu
  2. Ketik pesan dengan format: JATIM (spasi) Pelat nomor kendaraan
  3. Kirim pesan tersebut ke nomor 7070
  4. Tunggu beberapa saat, kamu akan mendapat pesan balasan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan.

3. Cek pajak kendaraan Jatim via situs Bapenda

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim dengan Mudah dan Cepattampilan situs Bapenda Jatim (dok. Bapenda Jatim)

Berikutnya, kamu juga bisa cek pajak kendaraan Jatim melalui situs Bapenda. Secara umum, cara ini mirip seperti mengecek PKB melalui situs e-Samsat, tetapi langkahnya lebih sederhana. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
  2. Lengkapi kolom pelat nomor kendaraan dengan benar
  3. Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraanmu
  4. Masukkan kode captcha yang sesuai
  5. Kemudian, tekan tombol "Submit"
  6. Informasi tagihan pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.

Baca Juga: Kapan Bayar Pajak Motor? Berikut Syarat dan Cara Bayarnya

4. Cek pajak kendaraan Jatim via aplikasi SIGNAL

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim dengan Mudah dan Cepattampilan aplikasi SIGNAL pada iPhone (dok. Apple)

Pengecekan dan pembayaran pajak tahunan kendaraan Jawa Timur bisa juga dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, lho. Cara penggunaannya pun cukup sederhana. Kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh dan pasang aplikasi SIGNAL terlebih dahulu
  2. Kemudian, buka aplikasi tersebut dan buatlah akun
  3. Masuk ke akun tersebut dengan email dan kata sandi yang sesuai
  4. Lengkapi semua data diri yang diminta hingga selesai
  5. Setelah itu, pilih menu "NRKB" dan klik tombol "Lanjut"
  6. Rincian PKB, SWDKLLJ, dan total pajak akan muncul di layar
  7. Klik tombol "Lanjut"
  8. Pilih metode pembayaran, lalu klik "Lanjut"
  9. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan kode bayar yang terlampir.

5. Cek pajak kendaraan Jatim via marketplace

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim dengan Mudah dan Cepatilustrasi bayar pajak melalui Tokopedia (dok. Tokopedia)

Tidak ingin memasang aplikasi tambahan hanya untuk mengecek pajak kendaraan? Tenang, sekarang kamu juga bisa cek pajak kendaraan melalui marketplace, kok. Salah satu marketplace yang menyediakan layanan ini adalah Tokopedia. Berikut cara mengeceknya:

  1. Silakan buka aplikasi Tokopedia
  2. Pilih menu "Top-Up & Tagihan"
  3. Pilih submenu "Semua Kategori"
  4. Kemudian, pilih opsi "E-Samsat"
  5. Setelah itu, pilih wilayah "Jawa Timur"
  6. Masukkan nomor polisi kendaraanmu
  7. Masukkan juga nomor mesin kendaraan
  8. Jangan lupa isi juga bagian kolom "NIK" dengan benar
  9. Selanjutnya, tekan tombol "Cek Tagihan"
  10. Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.

Demikian informasi mengenai cara cek pajak kendaraan Jatim yang bisa kamu akses melalui ponsel. Nah, kalau kamu mau cari tahu berita terbaru seputar otomotif, silakan cek IDN Times.

Baca Juga: Berapa Biaya Pajak PCX 160? Berikut Kisaran Terbarunya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya