Berapa Biaya Mutasi Motor? Berikut Rincian dan Syaratnya

Bisa berbeda di setiap daerah

Jakarta, IDN Times – Proses mutasi motor biasanya perlu dilakukan saat kamu membeli kendaraan bekas di luar wilayah domisilimu saat ini. Meski proses ini tampak rumit, tetapi sebenarnya mutasi akan mempermudahmu saat membayar pajak 5 tahunan kendaraan. Sebab, kamu tidak perlu datang ke kantor Samsat dari kendaraanmu berasal.

Namun, kamu diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya mutasi motor. Besarannya bervariatif, tergantung pada banyak faktor. Salah satunya dipengaruhi oleh jenis motor dan juga bea balik nama sesuai peraturan daerah tempat tinggalmu. Berikut rinciannya secara umum.

Berapa biaya mutasi motor?

Berapa Biaya Mutasi Motor? Berikut Rincian dan Syaratnyailustrasi menghitung biaya mutasi motor (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)

Perlu diingat bahwa biaya mutasi motor terbagi menjadi dua, yaitu biaya mutasi masuk dan biaya mutasi keluar. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya mutasi keluar motor dikenakan tarif Rp150 ribu. Selain itu, kamu juga wajib melunasi PKB, jika ada tunggakan atau sudah jatuh tempo.

Namun, biaya tersebut belum termasuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru. Biaya ini akan dikenakan saat kamu mengurus mutasi masuk di kantor Samsat kota domisili. Dilansir laman resmi Samsat Sleman, rincian besaran biaya mutasi motor secara keseluruhan meliputi:

  1. Biaya mutasi keluar motor Rp150 ribu
  2. Biaya penerbitan TNKB baru motor Rp60 ribu
  3. Biaya penerbitan STNK baru motor Rp100 ribu
  4. Biaya penerbitan BPKB baru motor Rp225 ribu
  5. Biaya SWDKLLJ untuk motor Rp35 ribu-Rp80 ribu
  6. Biaya Bea Balik Nama (sesuai Perda masing-masing daerah)
  7. Pajak tahunan kendaraan (jika sudah jatuh tempo atau menunggak)

Baca Juga: Apa Itu Inden Mobil? Berikut Arti dan Proses Transaksinya

Syarat mutasi motor

Berapa Biaya Mutasi Motor? Berikut Rincian dan Syaratnyailustrasi dokumen persyaratan mutasi motor (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Selain biaya, ada sejumlah persyaratan yang juga wajib kamu lampirkan saat mengurus mutasi motor di kantor Samsat. Berikut ini adalah persyaratan mutasi motor yang perlu disertakan:

  1. KTP asli pemilik kendaraan baru sesuai domisili
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya (2 lembar)
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya (2 lembar)
  4. Bukti cek fisik kendaraan terkait yang telah disahkan petugas Samsat
  5. Kuitansi atau bukti pembelian kendaraan yang disertai meterai Rp10 ribu

Cara mutasi motor

Berapa Biaya Mutasi Motor? Berikut Rincian dan Syaratnyailustrasi mengisi formulir (unsplash.com/Cytonn Photography)

Setelah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, kamu juga perlu memperhatikan cara mutasi motor. Ada sejumlah prosedur yang perlu kamu ikuti saat tiba di kantor Samsat. Berikut langkah-langkah mutasi motor yang perlu kamu perhatikan:

  1. Kunjungi kantor Samsat asal kendaraanmu
  2. Lakukan cek fisik kendaraan dan tunggu hasilnya disahkan
  3. Silakan menuju ke bagian utuk cabut berkas atau mutasi keluar
  4. Serahkan persyaratan yang diperlukan pada petugas
  5. Lakukan pembayaran biaya cabut berkas di kasir
  6. Setelah itu, datangi kantor Samsat di kota domisilimu
  7. Lakukan cek fisik kendaraan kembali
  8. Silakan menuju ke loket mutasi masuk
  9. Lengkapi formulir pendaftaran dan serahkan berkas persyaratan
  10. Bayar biaya mutasi masuk di loket pembayaran
  11. Ambil STNK, BPKB, dan TNKB kendaraan baru di loket pengambilan STNK.

Demikian informasi terkait biaya mutasi motor terbaru. Semoga informasi di atas dapat memberimu gambaran nominal yang perlu kamu persiapkan untuk mengurus mutasi motor kesayanganmu, ya. Jangan lupa cek juga update terbaru seputar dunia otomotif di IDN Times.

Baca Juga: Syarat Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas, Butuh Apa Saja?

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya