Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Berikut Estimasinya

Ada tips yang bisa diterapkan agar STNK cepat keluar

Jakarta, IDN Times – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat bepergian naik motor. Surat ini jadi bukti resmi bahwa kepemilikan kendaraan bermotor sah dan legal terdaftar. 

Namun, saat membeli motor baru, STNK tidak bisa langsung kamu dapatkan. Sebab, kamu perlu menunggu untuk pendaftaran kendaraan diproses oleh Samsat terkait. Lantas, berapa lama STNK motor baru keluar? Simak penjelasan berikut ini.

Berapa lama STNK motor baru keluar?

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Berikut EstimasinyaSurat Tanda Nomor Kendaraan (IDN Times/Dhana Kencana)

Waktu penerbitan STNK baru bisa jadi berbeda pada setiap daerah. Hal ini disebabkan karena banyak faktor. Namun, umumnya, pihak Samsat bisa menerbitkan STNK motor baru dalam kurun waktu 10-14 hari kerja.

Jika proses penerbitannya lebih dari 10-14 hari kerja, kamu bisa datang ke dealer tempatmu membeli untuk memastikannya. Pihak dealer akan membantu untuk melakukan pengecekan terkait penerbitan STNK motormu.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online

Cara cek STNK motor baru sudah keluar atau belum

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Berikut EstimasinyaSTNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk memastikan STNK kendaraan sudah terbit atau masih dalam proses. Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengeceknya.

1. Telepon atau WhatsApp pihak dealer terkait

Cara pertama, kamu bisa menghubungi admin dealer tempat kamu membeli motor. Tanyakan terkait perkembangan pendaftaran STNK dan estimasi waktu diterbitkannya. Jangan lupa untuk beritahukan juga informasi terkait data diri dan kendaraanmu agar bisa divalidasi.

2. Bertanya ke dealer tempat membeli motor

Kamu juga bisa bertanya langsung ke pihak dealer tempatmu membeli motor. Biasanya, pihak dealer akan mendapatkan update atau diberi tahu terkait perkembangan proses penerbitan STNK baru. Kamu bisa datang langsung ke kantor dealer tersebut maupun menghubunginya via telepon atau WhatsApp seperti dijelaskan pada poin satu.

3. Datang ke kantor Samsat terdekat

Opsi terakhir, kamu bisa langsung mengunjungi kantor Samsat di kotamu. Bawa salinan dokumen yang mungkin akan dibutuhkan, misalnya saja KTP dan KK. Selanjutnya, kamu bisa menanyakan kepada petugas dan memberitahukan informasi data diri dan data kendaraanmu untuk dilakukan pengecekan.

Tips agar STNK motor baru cepat keluar

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Berikut Estimasinyailustrasi kantor Samsat (IDN Times/Irma Yudistirani)

Durasi penerbitan STNK motor baru memang tidak bisa dipastikan. Panjang atau singkatnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Namun, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini agar STNK motor barumu cepat keluar.

1. Beli motor pada hari kerja

Nah, tips pertama ini sering dilewatkan oleh banyak orang. Sebaiknya, kamu membeli kendaraan saat hari dan jam kerja agar pengurusan STNK tidak terkendala hari libur. Sebab, saat hari libur dealer tidak bisa menyerahkan dokumen untuk penerbitan STNK ke pihak Samsat

2. Melengkapi data diri yang dibutuhkan

Kurang lengkapnya data diri yang kamu serahkan juga dapat menghambat proses penerbitan STNK motor baru, lho. Jadi, pastikan sebelum meninggalkan dealer kamu sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan,  seperti KTP dan KK.

3. Minta bantuan ke petugas leasing

Berikutnya, kamu bisa minta bantuan kepada petugas leasing. Nantinya, petugas leasing akan menyampaikan ke pihak dealer untuk mempercepat pengurusan STNK motor yang baru kamu beli. Tips ini hanya bisa kamu lakukan jika kamu membeli motor secara kredit, ya.

Itulah estimasi berapa lama STNK motor baru keluar dan diterbitkan oleh pihak Samsat. Prosesnya bisa jadi lebih cepat jika kamu menerapkan tips di atas dan memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah terpenuhi. Jika kamu ingin cari tahu informasi seputar otomotif lainnya, bisa langsung cek di IDN Times.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya