Apakah Bisa Balik Nama Motor Beda Kota? Begini Aturannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Membeli motor bekas bisa jadi salah satu opsi untuk mendapatkan kendaraan dengan harga murah. Namun, kamu perlu memperhatikan beberapa hal sebelum membeli motor bekas.
Salah satunya terkait proses balik nama kendaraan. Terlebih jika kendaraan yang kamu beli terdaftar di kota yang berbeda dari kota tempatmu tinggal.
Proses balik nama motor beda kota tidak bisa dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat dari domisilimu. Sebab, ada rangkaian prosedur serta persyaratan yang perlu kamu lalui untuk balik nama kendaraan. Info lebih lanjut bisa kamu simak dalam artikel berikut.
Apakah bisa balik nama motor beda kota?
Apakah bisa balik nama motor beda kota? Bisa, ya. Namun, ada sejumlah prosedur dan persyaratan yang wajib kamu penuhi agar permohonan balik nama diproses. Pertama, kamu harus mencabut berkas motor dari Samsat asal kendaraan tersebut terdaftar.
Untuk mencabut berkas kendaraan atau mutasi keluar, kamu perlu mengunjungi kantor Samsat terkait pada hari dan jam kerja. Bawa juga berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mutasi keluar motor dari domisilinya. Selanjutnya, ikuti arahan petugas untuk pengajuan balik nama motor.
Persyaratan balik nama motor beda kota
Sebelum berkunjung ke kantor Samsat, sebaiknya kamu menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Adapun syarat balik nama motor beda kota ialah sebagai berikut:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- KTP asli pemilik baru dan salinannya
- Faktur pembelian atau bukti pembelian motor bermaterai
- Hasil cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Baca Juga: Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Mobil, Segini Kisarannya
Bagaimana cara balik nama motor beda kota?
Editor’s picks
Pada dasarnya, cara balik nama motor beda kota sama dengan balik nama motor di kota yang sama. Bedanya, kamu perlu mengurus mutasi keluar atau cabut berkas motor terlebih dulu. Setelah proses tersebut selesai, kamu bisa mengajukan permohonan balik nama.
Perlu diketahui bahwa proses balik nama STNK dan BPKB dilakukan di tempat yang berbeda. Balik nama STNK akan diproses di kantor Samsat, sedangkan BPKB dilakukan di kantor Polda terdekat. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Cara balik nama STNK motor beda kota
- Kunjungi kantor Samsat asal kota motor terdaftar untuk cabut berkas
- Kemudian, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili pada hari kerja
- Bawa juga motor terkait untuk dilakukan cek fisik kendaraan
- Serahkan berkas persyaratan kepada petugas
- Petugas akan mengecek kelengkapan berkas
- Selanjutnya, petugas akan melakukan cek fisik motor terkait
- Lengkapi formulir balik nama yang diberikan petugas
- Setelah semua terisi, serahkan formulir kepada petugas
- Tunggu beberapa saat untuk lanjut ke tahapan berikutnya
- Petugas akan memanggil namamu dan mengembalikan KTP dan BPKB
- Kamu akan mendapat tanda terima motor sedang dalam proses balik nama
- Simpan tanda terima tersebut dengan baik untuk ambil STNK baru nantinya
- Lakukan pembayaran tagihan biaya balik nama motor
- Petugas akan memberitahukan jadwal pengambilan STNK baru motormu
- Datanglah ke kantor Samsat pada hari dan tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil STNK dengan menyerahkan tanda terima sebelumnya.
Cara balik nama BPKB motor beda kota
- Kunjungi kantor Polda sesuai domisilimu
- Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
- Serahkan semua berkas tersebut ke loket Ditlantas
- Isi formulir untuk penerbitan BPKB baru yang diberikan petugas
- Setelah semua terisi, serahkan formulir ke petugas terkait
- Petugas akan mengecek kelengkapan berkas
- Setelah itu, kamu akan diminta melakukan pembayaran biaya balik nama BPKB motor
- Lakukan pembayaran dan petugas akan menyerahkan bukti pembayaran
- Silakan antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan bukti pembayaran
- Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB
- Silakan kunjungi kembali kantor Polda untuk mengambil BPKB pada hari yang telah ditentukan.
Berapa biaya balik nama motor beda kota?
Biaya balik nama motor bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Besarannya biayanya tergantung dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Namun, secara umum biaya balik nama motor beda kota sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 meliputi:
- Biaya administrasi Rp35 ribu-Rp100 ribu
- Biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu
- Biaya penerbitan STNK baru Rp100 ribu
- Biaya penerbitan TNKB baru Rp60 ribu
- Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu-Rp80 ribu
Nah, itulah beberapa informasi seputar balik nama motor beda kota yang perlu kamu pahami. Semoga informasi di atas membantumu dalam mengerti alur pengajuan balik nama kendaraan, ya. Kalau kamu mau cek info otomotif lainnya, bisa kunjungi IDN Times.
Baca Juga: Syarat Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas, Butuh Apa Saja?