Berapa Denda Tidak Pakai Helm Tahun 2024? Ini Nominalnya

Wajib tertib berlalu lintas, ya

Saat berkendara di jalan umum, pengendara harus mematuhi berbagai peraturan yang dibuat pemerintah dan instansi terkait. Salah satunya adalah aturan mengenai kewajiban memakai helm yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Mengingat bahwa hal tersebut adalah peraturan, tentunya akan ada risiko jika kamu tidak mematuhinya. Risiko tersebut dapat berupa penilangan kendaraan ataupun denda. 

Lantas, berapa besaran denda tidak pakai helm pada tahun 2024 ini? Berikut kisaran besarannya dan hal-hal yang perlu kamu pahami. 

1. Berapa denda tilang tidak pakai helm tahun 2024?

Berapa Denda Tidak Pakai Helm Tahun 2024? Ini NominalnyaIlustrasi tilang Polrestabes Surabaya. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Denda untuk pengendara motor yang tidak memakai helm adalah Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 Ayat 1 pada UU yang sama. 

Di luar itu, jika pengemudi motor memakai helm, tetapi penumpang tidak memakai helm, hal itu pun dianggap sebagai kelalaian sehingga bisa dikenakan denda tilang. Adapun besarannya sekitar Rp250 ribu dan kurungan paling lama 1 bulan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 291 Ayat 2 dalam UU yang sama.  

Nah, untuk helm yang digunakan, harus tertera logo SNI sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 106 Ayat 8, ya. Sekadar informasi, pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui platform yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan penyedia layanan pembayaran online.

Baca Juga: 4 Cara Urus Surat Tilang Biru dan Panduan Lengkapnya

2. Sanksi lain melanggar peraturan lalu lintas

Berapa Denda Tidak Pakai Helm Tahun 2024? Ini Nominalnyailustrasi seorang perempuan memakai helm (freepik.com/freepik)

Selain tidak memakai helm, sanksi berupa denda dan kurungan juga diberlakukan pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya, lho. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ya. Adapun sanksi yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Sanksi kurungan 1 tahun dan denda Rp1 juta untuk berkendara di bawah pengaruh alkohol sesuai Pasal 311
  • Sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp750 ribu untuk menggunakan HP saat mengemudi sesuai Pasal 283
  • Sanksi kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu untuk pelanggaran berupa berkendara melawan arus (287 Ayat 1 dan Ayat 2), berkendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5), serta kendaraan roda empat yang tidak memiliki kelengkapan standar dan layak jalan (Pasal 285)
  • Sanksi kurungan 1 bulan dan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan standar dan layak jalan (Pasal 285) dan kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator bukan peruntukannya (Pasal 287 Ayat 4). Denda dan kurungan ini juga berlaku untuk pelanggaran berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM (Pasal 288 Ayat 2), mengemudikan kendaraan tidak memakai sabuk keselamatan (Pasal 289), dan berboncengan lebih dari satu orang untuk pemotor (Pasal 292).

Demikian penjelasan mengenai denda tidak pakai helm tahun 2024 beserta pelanggaran lainnya. Jangan sampai kamu menjadi pelanggar peraturan berlalu lintas, ya!

Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana

Baca Juga: 3 Cara Bayar Tilang Online dan Offline, Bisa Lewat ATM

Topik:

  • Reno Alvin
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya