Cara Bayar Pajak Motor di Samsat, Bisa Drive Thru lho!

Panduan untukmu yang masih bingung

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara rutin. Pembayaran pajak ini penting untuk memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya serta terhindar dari denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan.

Hingga saat ini, prosedur pembayaran pajak motor bisa dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat yang ada di setiap wilayah. Yuk, simak cara bayar pajak motor di Samsat pada artikel IDN Times berikut ini!

1. Cara bayar pajak motor di Samsat

Cara Bayar Pajak Motor di Samsat, Bisa Drive Thru lho!ilustrasi Samsat Keliling (Dok. Pemkab Blora)

Meski terdengar rumit, sebenarnya prosedur pembayaran pajak motor di kantor Samsat cukup sederhana dan bisa dilakukan dalam beberapa langkah mudah. Berikut ini adalah panduan dan langkah-langkah bayar pajak motor di Samsat yang bisa kamu ikuti.

  1. Mengisi formulir perpanjangan STNK
    Saat tiba di kantor Samsat, hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengisi formulir perpanjang STNK. Formulir ini biasanya disediakan di loket pendaftaran dan harus diisi dengan benar sesuai data kendaraan dan identitas pribadi. 

  2. Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan
    Setelah mengisi formulir, kamu perlu menyerahkan formulir yang sudah lengkap bersama dengan dokumen persyaratan. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data sebelum proses pembayaran pajak dapat dilakukan.

  3. Dapatkan lembar besaran pajak
    Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diminta untuk menuju loket khusus guna mengambil lembar informasi besaran pajak yang harus dibayarkan. 

  4. Lakukan pembayaran pajak di loket
    Setelah menerima lembar besaran pajak, kamu bisa langsung menuju loket pembayaran. Di sini, kamu harus membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera.

  5. Menunggu penerbitan STNK dan SKPD baru
    Setelah selesai membayar, proses berikutnya menunggu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK yang baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga 1 jam, tergantung pada antrean dan sistem di kantor Samsat.

  6. Menerima STNK dan SKPD baru
    Setelah STNK dan SKPD selesai dicetak, kamu bisa mengambilnya di loket penerbitan. Pastikan untuk mengecek kembali data yang tertera pada STNK dan SKPD yang baru untuk memastikan semuanya sesuai dan tidak ada kesalahan penulisan.

  7. Mengecek status pembayaran
    Setelah menerima STNK dan SKPD baru, kamu juga disarankan untuk mengecek status pembayaran pajak motor. 

Jika tidak sempat ke Samsat, kamu juga bisa memanfaatkan layanan drive thru atau bahkan layanan pembayaran pajak online yang kini mulai diterapkan di beberapa wilayah, ya.

Baca Juga: Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Segini Besarannya

2. Syarat bayar pajak motor di Samsat

Cara Bayar Pajak Motor di Samsat, Bisa Drive Thru lho!ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)

Setelah mengetahui cara membayar pajak motor, langkah berikutnya yang perlu kamu pahami adalah syarat-syarat dokumennya. Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membawa beberapa kelengkapan administrasi agar pembayaran pajak berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Berikut ini dokumen yang harus disertakan saat hendak membayar pajak motor tahunan di Samsat:

  1. KTP asli dan fotokopi
    Dokumen utama yang harus dibawa adalah KTP asli pemilik kendaraan serta fotokopinya. KTP ini harus sesuai dengan identitas yang tertera pada STNK atau BPKB, ya.

  2. STNK asli dan fotokopi
    Kamu juga perlu membawa STNK asli kendaraan beserta fotokopinya sebanyak dua lembar. Sebab, STNK merupakan dokumen penting yang harus diperpanjang setiap tahunnya melalui pembayaran pajak.

  3. BPKB asli dan fotokopi
    Untuk memastikan legalitas kendaraan, kamu diharuskan membawa BPKB asli. Meskipun tidak selalu menjadi syarat di semua daerah, beberapa kantor Samsat meminta BPKB asli untuk dicek oleh petugas.

  4. Dokumen tambahan untuk kendaraan perusahaan
    Apabila kendaraan yang dibayarkan pajaknya milik perusahaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini menggantikan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selain itu, perlu pula surat kuasa apabila proses pembayaran pajak diwakilkan kepada pihak lain.

Demikian ulasan secara lengkap mengenai cara bayar pajak motor di Samsat yang dapat IDN Times berikan untuk kamu. Perlu diingat, setiap daerah mungkin memiliki aturan yang berbeda terkait syarat-syarat pembayaran pajak.

Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana

Baca Juga: 3 Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Samsat Online

Topik:

  • Reno Alvin
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya