Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Segini Besarannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika memiliki sebuah kendaraan motor, kamu tak hanya harus memperhatikan keamanan dan keamanan berkendara. Tetapi, taat membayar pajak adalah salah satu syaratnya. Kamu pasti penasaran bagaimana menghitung besaran denda pajak motor telat 1 tahun?
Sekedar informasi, semakin lama membayar denda, maka tagihan yang harus kamu bayar akan semakin membengkak. Untuk mengetahui semua itu, mari kita bahas berapa denda pajak motor telat 1 tahun.
1. Biaya denda pajak motor telat 1 tahun
Jika kamu mengalami keterlambatan dalam membayar pajak motor, maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Berikut rumus perhitungannya.
- Jika Keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp32 ribu. Misal kamu mempunyai motor Honda BeAT 2018 dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp265 ribu dan telat membayar pajak 1 tahun. Berikut ini simulasi menghitung denda pajak motor BeAT 2018 telat 1 tahun.
Baca Juga: Berapa Pajak Wuling Air ev? Tidak Sampai Rp1 Juta
2. Simulasi menghitung denda pajak motor telat 1 tahun dengan PKB Rp265 ribu
Pajak motor BeAT tahun 2018 ditaksir Rp265 ribu. Maka jika kamu telat membayar pajak, berikut perhitungan denda pajak motor telat 1 tahun.
Editor’s picks
Rp265 ribu x 25% x 12/12 + Rp32 ribu = Rp98.250
Total pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), plus denda pajak motor telat 1 tahun:
Rp265 ribu + Rp32 ribu + Rp98.250 = Rp395.250
3. Cara bayar denda pajak motor telat 1 tahun
Denda akan dibayarkan berbarengan saat kamu membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi, kamu cukup mendatangi samsat sekali saja untuk membayarkan sekaligus keduanya.
Jika pajak kendaraan kamu menunggak hingga lebih dari 12 bulan, maka kamu wajib datang ke Kantor Samsat Induk dan tidak bisa dibayarkan secara online.
Sebelum membayarkan pajak beserta dendanya, kamu harus membawa beberapa dokumen pendukung seperti:
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Nah, itu dia rincian denda pajak motor telat 1 tahun dan simulasi perhitungannya. Karena itu, jangan sampai kamu telat membayar pajak kendaraan motor kesayangan kamu, ya!
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana