Syarat Lulus Uji Emisi Motor, Periksa Sebelum Kena Tilang!

Tilang diberlakukan mulai 1 November mendatang

Jakarta, IDN Times - Tilang terhadap motor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta kembali diterapkan mulai Rabu ini. Untuk diketahui, agenda serupa sudah diberlakukan bulan lalu, tetapi dihentikan karena diduga tidak efektif akibat singkatnya sosialisasi. 

Karena itu, biar tidak kena tilang saat razia uji emisi, segera lalukan uji emisi motormu di bengkel terdekat. Sebab besaran denda buat motor yang tidak lolos uji emisi lumayan besar, lho.

1. Syarat lulus uji emisi motor

Syarat Lulus Uji Emisi Motor, Periksa Sebelum Kena Tilang!Razia uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Acuan kelayakan motor untuk lolos uji emisi didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Bila kendaraanmu memenuhi syarat lulus uji emisi motor, motormu dipastikan aman. Nah, sebagai informasi, coba simak ketentuan dan syarat lulus uji emisi motor berikut:

  1. Motor produksi di atas 2010, baik motor 2-tak ataupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.
  2. Motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan hingga 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.
  3. Motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!

2. Sanksi tidak lolos syarat uji emisi motor

Syarat Lulus Uji Emisi Motor, Periksa Sebelum Kena Tilang!ilustrasi tilang (ANTARA News/Devi Ramadhan)

Melanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi, termasuk jika tidak lulus syarat uji emisi motor. Biasanya sanksi yang dikenakan berupa uang atau pidana kurungan. Ini didasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti melansir laman Kemenkumham.

Sesuai UU tersebut, adapun kendaraan motor roda dua yang tidak memenuhi syarat uji emisi gas buang dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a, dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Lumayan juga, ya sanksinya.

Dilansir laman Kemenkumham, selain sanksi pidana, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi gas buang juga akan dikenai sanksi berupa pembayaran parkir tertinggi. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di mana pada Pasal 17-nya disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi. 

Sudah tahu, kan, syarat lulus uji emisi motor dan besaran sanksinya jika melanggar. Kamu bisa mendapat pidana kurang satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu, juga pemberlakuan tarif parkir tertinggi. So segera urus kelayakan emisi gas buang motormu, ya.

Nah, untuk mendapat info automotif lainnya silakan cek IDN Times. Ada ulasan cara merawat hingga tip berkendara, lho!

Baca Juga: Daihatsu Sediakan Layanan Uji Emisi Mobil Gratis di 8 Bengkel Resmi

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana
  • Bayu Nur Seto
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya