Pabrikan Diusulkan Wajib Memberikan Fitur ABS, Bakal Masuk Regulasi

Pengereman ABS dinilai efektif mencegah kecelakaan

Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan mengatakan pihaknya mengusulkan agar pabrikan motor membekali setiap produk mereka dengan sistem pengereman Anti-lock Braking System (ABS). Sistem ABS dinilai efektif mengurangi kecelakaan sepeda motor.

“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” kata Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association, Kamis, 22 Agustus 2024. 

1. Kecelakaan motor banyak disebabkan rem blong

Pabrikan Diusulkan Wajib Memberikan Fitur ABS, Bakal Masuk Regulasimotodeal.com.ph

Deni Setiawan mengatakan sepeda motor selalu menjadi penyumbang terbesar dalam kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia. Ia mencotohkan, pada 2022 tercatat ada 137.851 kejadian kecelakaan. Dari jumlah tersebut, 78 persen di antaranya adalah kecelakaan sepeda motor.

Lebih mengerikannya lagi, tingkat kecelakaan yang melibatkan sepeda motor naik menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor pada 2023. Dan sekitar 4 persen kecelakaan sepeda motor dipicu oleh kegagalan fungsi rem.

Sistem pengereman ABS dinilai bisa meminimalisasi kegagalan pengereman sehingga akan mengurangi tingkat kecelakaan sepeda motor. 

Baca Juga: Keunggulan Rem ABS, Bikin Percaya Diri Saat Riding

2. Fitur lain yang diusulkan masuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012

Pabrikan Diusulkan Wajib Memberikan Fitur ABS, Bakal Masuk RegulasiIlustrasi blind spot warning (mitsubishi-motors.co.id)

Usulan agar pabrikan otomotif memberikan fitur rem ABS pada setiap motor  akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah.

Selain sistem pengereman ABS, ada fitur lain yang juga diusulkan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yakni blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.

3. Sistem pengereman ABS akan masuk regulasi

Pabrikan Diusulkan Wajib Memberikan Fitur ABS, Bakal Masuk RegulasiIlustrasi sepeda motor (michelinman.com)

Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, mengatakan perkembangan teknologi pada kendaraan sebaiknya memang diadopsi untuk menekan angka kecelakaan.

Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selain itu, Yusuf melanjutkan, produsen kendaraan dan pemilik teknologi seharusnya juga mesti terlibat mengedukasi para pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan. Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan

Baca Juga: Kecelakaan Sepeda Motor Lebih Sering Terjadi karena Rem Blong!

Ndoro Anom Photo Verified Writer Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya