Angka Kecelakaan Tinggi, Fitur Keselamatan Bakal Diregulasikan

Salah satunya rem ABS

Kementerian Perhubungan sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Salah satu yang dibahas adalah usulan agar pabrikan kendaraan membekali setiap produk mereka dengan teknologi keamanan. Sebab saat ini tingkat kecelakaan kendaraan di Indonesia sangat tinggi.

"Kami ingin memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan," kata Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association, Kamis, 22 Agustus 2024. 

1. Daftar teknologi yang diusulkan masuk regulasi

Angka Kecelakaan Tinggi, Fitur Keselamatan Bakal Diregulasikanmotodeal.com.ph

Yusuf mengatakan Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sementara itu Kepolisian mengusulkan setidaknya enam fitur keselamatan disematkan pada setiap kendaraan. Keenam fitur keselamatan tersebut yaitu Teknologi-teknologi termasuk diantaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control. 

"Kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” kata Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan.

Baca Juga: Pabrikan Diusulkan Wajib Memberikan Fitur ABS, Bakal Masuk Regulasi

2. Tingkat kecelakaan tinggi

Angka Kecelakaan Tinggi, Fitur Keselamatan Bakal DiregulasikanIlustrasi truk (ctctrucking.com/)

Deni mengatakan sepeda motor selalu menjadi penyumbang terbesar dalam kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia. Ia mencotohkan, pada 2022 tercatat ada 137.851 kejadian kecelakaan. Dari jumlah tersebut, 78 persen di antaranya adalah kecelakaan sepeda motor.

Lebih mengerikannya lagi, tingkat kecelakaan yang melibatkan sepeda motor naik menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor pada 2023. Dan sekitar 4 persen kecelakaan sepeda motor dipicu oleh kegagalan fungsi rem.

Sistem pengereman ABS dan fitur-fitur keamanan lain dinilai bisa meminimalisasi kegagalan pengereman sehingga akan mengurangi tingkat kecelakaan sepeda motor dan juga mobil. 

3. Pemerintah terbuka terhadap masukan

Angka Kecelakaan Tinggi, Fitur Keselamatan Bakal Diregulasikanilustrasi motor besar (michelin.in)

Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Nurfaqih Irfani, mengatakan pemerintah sangat terbuka terhadap usulan dalam rangka penyusunan regulasi terkait dengan kendaraan berkeselamatan.

"Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan, materi pokok revisi PP tentang Kendaraan setidaknya menyangkut peningkatan keselamatan teknis kendaraan bermotor serta optimalisasi pemanfaatan perkembangan teknologi kendaraan bermotor," katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Sepeda Motor Lebih Sering Terjadi karena Rem Blong!

Ndoro Anom Photo Verified Writer Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya