TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim dengan Mudah dan Cepat

Gak perlu lagi ke kantor Samsat

ilustrasi pajak (pexels.com/oliadanilevich)

Pajak kendaraan menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Kini, kamu juga gak perlu khawatir akan direpotkan dengan proses mengurus pajak langsung ke kantor Samsat. Sebab, kini semuanya bisa dilakukan secara daring dari rumah.

Bagi kamu yang berdomisili di Jawa Timur, ada berbagai cara yang bisa dimanfaatkan untuk mengecek pajak kendaraan. Kamu bisa cek pajak kendaraan melalui aplikasi hingga situs resmi Bapenda.

Ingin tahu lebih lanjut tentang cara cek pajak kendaraan Jatim? Yuk, simak artikel ini untuk info selengkapnya!

1. Cek pajak kendaraan Jatim via situs e-Samsat

tampilan situs e-Samsat Jawa Tengah (dok. e-Samsat)

Pertama, kamu bisa coba cara cek pajak kendaraan Jatim melalui situs e-Samsat. Cara ini relatif mudah karena kamu bisa mengaksesnya melalui ponsel maupun perangkat komputer. Adapun cara cek pajak kendaraan Jawa Timur via e-Samsat sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi maupun situs peramban pada ponsel
  2. Kunjungi situs https://e-samsat.id/
  3. Lengkapi kolom kode pelat, nomor pelat, dan nomor seri
  4. Isi juga kolom 5 digit terakhir nomor kerangka kendaraanmu
  5. Pilih opsi warna pelat yang sesuai dengan nopol kendaraanmu
  6. Pilih opsi provinsi "Jawa Timur"
  7. Tekan tombol "Cek Sekarang"
  8. Informasi pajak kendaraanmu akan ditampilkan di layar.

2. Cek pajak kendaraan Jatim via SMS

ilustrasi mengecek pajak (pexels.com/Roman Pohorecki)

Jika tidak memiliki ponsel pintar dengan jaringan internet, kamu bisa cek pajak kendaraan Jatim melalui pesan singkat. Namun, perlu diperhatikan bahwa cara ini akan memotong pulsa pada nomor yang digunakan. Jadi, pastikan memiliki cukup pulsa terlebih dahulu, ya. Berikut cara cek PKB Jawa Timur via SMS:

  1. Buka menu SMS di ponselmu
  2. Ketik pesan dengan format: JATIM (spasi) Pelat nomor kendaraan
  3. Kirim pesan tersebut ke nomor 7070
  4. Tunggu beberapa saat, kamu akan mendapat pesan balasan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan.

3. Cek pajak kendaraan Jatim via situs Bapenda

tampilan situs Bapenda Jatim (dok. Bapenda Jatim)

Berikutnya, kamu juga bisa cek pajak kendaraan Jatim melalui situs Bapenda. Secara umum, cara ini mirip seperti mengecek PKB melalui situs e-Samsat, tetapi langkahnya lebih sederhana. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
  2. Lengkapi kolom pelat nomor kendaraan dengan benar
  3. Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraanmu
  4. Masukkan kode captcha yang sesuai
  5. Kemudian, tekan tombol "Submit"
  6. Informasi tagihan pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.

Baca Juga: Kapan Bayar Pajak Motor? Berikut Syarat dan Cara Bayarnya

4. Cek pajak kendaraan Jatim via aplikasi SIGNAL

tampilan aplikasi SIGNAL pada iPhone (dok. Apple)

Pengecekan dan pembayaran pajak tahunan kendaraan Jawa Timur bisa juga dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, lho. Cara penggunaannya pun cukup sederhana. Kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh dan pasang aplikasi SIGNAL terlebih dahulu
  2. Kemudian, buka aplikasi tersebut dan buatlah akun
  3. Masuk ke akun tersebut dengan email dan kata sandi yang sesuai
  4. Lengkapi semua data diri yang diminta hingga selesai
  5. Setelah itu, pilih menu "NRKB" dan klik tombol "Lanjut"
  6. Rincian PKB, SWDKLLJ, dan total pajak akan muncul di layar
  7. Klik tombol "Lanjut"
  8. Pilih metode pembayaran, lalu klik "Lanjut"
  9. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan kode bayar yang terlampir.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya