Berapa Biaya Pembuatan SIM C1? Berikut Estimasinya
Cukup terjangkau, kok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kini pengendara kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin 250-500 cc wajib untuk memiliki SIM C1. Namun, ada juga beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM jenis ini. Salah satunya harus sudah memiliki SIM C yang aktif minimal 12 bulan.
Selain wajib memenuhi persyaratan yang diminta, kamu juga harus membayar sejumlah biaya pembuatan SIM C1. Lantas, berapa biaya penerbitan SIM C1? Simak uraiannya berikut ini.
Berapa biaya pembuatan SIM C1?
Biaya pembuatan C1 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa besaran pembuatan SIM C1 sama dengan biaya pembuatan SIM C dan SIM C2, yakni sebesar Rp100 ribu per penerbitan. Sebagai catatan, biaya pembuatan tersebut belum termasuk dengan biaya cek kesehatan, tes psikologi, dan iuran asuransi. Biaya diluar penerbitan SIM C1 biasanya akan diminta oleh petugas terkait sebelum pelaksanaan ujian teori dan praktik SIM C1.
Baca Juga: Cara Membuat SIM C1 yang Sudah, Berikut Syarat dan Biayanya