TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Berikut Estimasinya

Ada tips yang bisa diterapkan agar STNK cepat keluar

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat bepergian naik motor. Surat ini jadi bukti resmi bahwa kepemilikan kendaraan bermotor sah dan legal terdaftar. 

Namun, saat membeli motor baru, STNK tidak bisa langsung kamu dapatkan. Sebab, kamu perlu menunggu untuk pendaftaran kendaraan diproses oleh Samsat terkait. Lantas, berapa lama STNK motor baru keluar? Simak penjelasan berikut ini.

Berapa lama STNK motor baru keluar?

Surat Tanda Nomor Kendaraan (IDN Times/Dhana Kencana)

Waktu penerbitan STNK baru bisa jadi berbeda pada setiap daerah. Hal ini disebabkan karena banyak faktor. Namun, umumnya, pihak Samsat bisa menerbitkan STNK motor baru dalam kurun waktu 10-14 hari kerja.

Jika proses penerbitannya lebih dari 10-14 hari kerja, kamu bisa datang ke dealer tempatmu membeli untuk memastikannya. Pihak dealer akan membantu untuk melakukan pengecekan terkait penerbitan STNK motormu.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online

Cara cek STNK motor baru sudah keluar atau belum

STNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk memastikan STNK kendaraan sudah terbit atau masih dalam proses. Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengeceknya.

1. Telepon atau WhatsApp pihak dealer terkait

Cara pertama, kamu bisa menghubungi admin dealer tempat kamu membeli motor. Tanyakan terkait perkembangan pendaftaran STNK dan estimasi waktu diterbitkannya. Jangan lupa untuk beritahukan juga informasi terkait data diri dan kendaraanmu agar bisa divalidasi.

2. Bertanya ke dealer tempat membeli motor

Kamu juga bisa bertanya langsung ke pihak dealer tempatmu membeli motor. Biasanya, pihak dealer akan mendapatkan update atau diberi tahu terkait perkembangan proses penerbitan STNK baru. Kamu bisa datang langsung ke kantor dealer tersebut maupun menghubunginya via telepon atau WhatsApp seperti dijelaskan pada poin satu.

3. Datang ke kantor Samsat terdekat

Opsi terakhir, kamu bisa langsung mengunjungi kantor Samsat di kotamu. Bawa salinan dokumen yang mungkin akan dibutuhkan, misalnya saja KTP dan KK. Selanjutnya, kamu bisa menanyakan kepada petugas dan memberitahukan informasi data diri dan data kendaraanmu untuk dilakukan pengecekan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya