TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Harga Ganti Warna Motor di STNK? Berikut Rinciannya

Perhatikan ketentuannya

ilustrasi ganti warna motor di STNK (instagram.com/edy_customized)

Jakarta, IDN Times – Memodifikasi kendaraan roda dua sudah jadi hal yang lumrah dilakukan oleh banyak orang. Salah satu bentuk modifikasi yang paling banyak ditemui adalah mengganti warna kendaraan. Biasanya, penggantian warna kendaraan dilakukan karena beberapa alasan.

Alasan paling umum adalah karena pemilik kendaraan mengustumisasi warna kendaraan sesuai favorit mereka. Alasan lainnya, karena cat asli motor sudah mengelupas sehingga dapat berpotensi membuat bodi kendaraan lebih rentan rusak.

Namun, sebelum memutuskan untuk mengubah warna kendaraan, kamu perlu memperhatikan risiko yang akan muncul bersamanya. Salah satu risiko mengganti warna kendaraan, yaitu perlu melakukan pembaruan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat kolom informasi yang melampirkan warna kendaraan.

Jika warna kendaraan yang tercantum di STNK berbeda dengan warna motormu saat ini, maka itu termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas. Lantas, berapa harga ganti warna motor di STNK yang perlu kamu bayar? Simak penjelasannya berikut ini.

Berapa harga ganti warna motor di STNK?

ilustrasi STNK (IDN Times/Dhana Kencana)

Harga ganti warna motor di STNK yang harus dibayarkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, setiap pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga yang melakukan pergantian warna akan dikenakan biaya total sekitar Rp375 ribu. Biaya tersebut mencakup biaya perubahan warna pada STNK sebesar Rp225 ribu, biaya pembaruan BPKB sebesar Rp100 ribu serta biaya pengesahan STNK sebesar Rp25 ribu.

Sementara itu, biaya yang akan dikenakan untuk penerbitan STNK baru kendaraan roda empat berkisar Rp200 ribu dan BPKB sebesar Rp375 ribu. Selain itu, ada pula biaya sebesar Rp50 ribu sebagai biaya pengesahan STNK kendaraan tersebut.

Namun, jika pergantian warna kendaraan tidak lebih dari 20 persen dari warna asli, maka kamu tidak perlu memperbarui keterangan ganti warna kendaraan pada STNK. 

Baca Juga: Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Berikut Estimasinya

Syarat ganti warna motor di STNK

ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)

Sebelum mengurus pembaruan STNK, kamu sebagai pemilik kendaraan wajib mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut beberapa berkas yang harus dilampirkan dalam proses registrasi ganti warna motor di STNK:

  1. Jika kendaraan perorangan, maka perlu menyiapkan KTP, SIM, KK, dan paspor (jika ada).
  2. Surat kuasa yang disertai dengan materai Rp10 ribu, jika registrasi diwakilkan orang lain.
  3. Salinan asli dan fotokopi STNK, BPKB, dan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  4. Surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel tempat mengganti cat kendaraan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya