Berapa Harga Ganti Warna Motor di STNK? Berikut Rinciannya
Perhatikan ketentuannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Memodifikasi kendaraan roda dua sudah jadi hal yang lumrah dilakukan oleh banyak orang. Salah satu bentuk modifikasi yang paling banyak ditemui adalah mengganti warna kendaraan. Biasanya, penggantian warna kendaraan dilakukan karena beberapa alasan.
Alasan paling umum adalah karena pemilik kendaraan mengustumisasi warna kendaraan sesuai favorit mereka. Alasan lainnya, karena cat asli motor sudah mengelupas sehingga dapat berpotensi membuat bodi kendaraan lebih rentan rusak.
Namun, sebelum memutuskan untuk mengubah warna kendaraan, kamu perlu memperhatikan risiko yang akan muncul bersamanya. Salah satu risiko mengganti warna kendaraan, yaitu perlu melakukan pembaruan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat kolom informasi yang melampirkan warna kendaraan.
Jika warna kendaraan yang tercantum di STNK berbeda dengan warna motormu saat ini, maka itu termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas. Lantas, berapa harga ganti warna motor di STNK yang perlu kamu bayar? Simak penjelasannya berikut ini.
Berapa harga ganti warna motor di STNK?
Harga ganti warna motor di STNK yang harus dibayarkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, setiap pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga yang melakukan pergantian warna akan dikenakan biaya total sekitar Rp375 ribu. Biaya tersebut mencakup biaya perubahan warna pada STNK sebesar Rp225 ribu, biaya pembaruan BPKB sebesar Rp100 ribu serta biaya pengesahan STNK sebesar Rp25 ribu.
Sementara itu, biaya yang akan dikenakan untuk penerbitan STNK baru kendaraan roda empat berkisar Rp200 ribu dan BPKB sebesar Rp375 ribu. Selain itu, ada pula biaya sebesar Rp50 ribu sebagai biaya pengesahan STNK kendaraan tersebut.
Namun, jika pergantian warna kendaraan tidak lebih dari 20 persen dari warna asli, maka kamu tidak perlu memperbarui keterangan ganti warna kendaraan pada STNK.
Baca Juga: Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Berikut Estimasinya