TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Barang Bawaan di Motor, Ada Sanksi Buat Pelanggar!

Bisa membahayakan nyawa

Kendaraan Bawa Muatan Berlebihan/berbagai sumber

Jakarta, IDN Times - Banyak keunggulan naik motor, seperti lebih lincah dan lebih irit. Tapi kapasitas sepeda motor juga sangat terbatas. Jadi sepeda motor sebenarnya sangat tidak ideal membawa banyak barang.

Sebab kelebihan bawaan selain membuat biker jadi gak nyaman juga berpotensi membahayakan pengendara lain. Karena itu ada aturan khusus yang mengatur jumlah maksimum yang boleh dibawa biker di atas motornya.

Berikut ini adalah aturan tentang kapasitas motor yang wajib banget kamu tahu.

1. Aturan tentang kapasitas motor tertulis dalam PP no. 74 tahun 2014

Kendaraan Bawa Muatan Berlebihan/berbagai sumber

Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan sudah menerangkan dengan jelas terkait ketentuan kapasitas motor. Aturan dalam PP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Muatan barang bawaan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi
  2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari aras tempat duduk pengemudi
  3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi

Baca Juga: Tetap Stylish, Ini Tips Aman Berkendara untuk Perempuan

2. Denda dan sanksi pelanggaran aturan tentang kapasitas motor

Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sanksi yang dikenakan untuk para pelanggar sudah dituliskan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di pasal 311 ayat (1).

Pasal tersebut berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun atau dengan dengan paling banyak Rp 3.000.000 rupiah, jika berpotensi membahayakan nyawa.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya