TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Bayar Pajak Motor di Samsat, Bisa Drive Thru lho!

Panduan untukmu yang masih bingung

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara rutin. Pembayaran pajak ini penting untuk memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya serta terhindar dari denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan.

Hingga saat ini, prosedur pembayaran pajak motor bisa dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat yang ada di setiap wilayah. Yuk, simak cara bayar pajak motor di Samsat pada artikel IDN Times berikut ini!

1. Cara bayar pajak motor di Samsat

ilustrasi Samsat Keliling (Dok. Pemkab Blora)

Meski terdengar rumit, sebenarnya prosedur pembayaran pajak motor di kantor Samsat cukup sederhana dan bisa dilakukan dalam beberapa langkah mudah. Berikut ini adalah panduan dan langkah-langkah bayar pajak motor di Samsat yang bisa kamu ikuti.

  1. Mengisi formulir perpanjangan STNK
    Saat tiba di kantor Samsat, hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengisi formulir perpanjang STNK. Formulir ini biasanya disediakan di loket pendaftaran dan harus diisi dengan benar sesuai data kendaraan dan identitas pribadi. 

  2. Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan
    Setelah mengisi formulir, kamu perlu menyerahkan formulir yang sudah lengkap bersama dengan dokumen persyaratan. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data sebelum proses pembayaran pajak dapat dilakukan.

  3. Dapatkan lembar besaran pajak
    Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diminta untuk menuju loket khusus guna mengambil lembar informasi besaran pajak yang harus dibayarkan. 

  4. Lakukan pembayaran pajak di loket
    Setelah menerima lembar besaran pajak, kamu bisa langsung menuju loket pembayaran. Di sini, kamu harus membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera.

  5. Menunggu penerbitan STNK dan SKPD baru
    Setelah selesai membayar, proses berikutnya menunggu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK yang baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga 1 jam, tergantung pada antrean dan sistem di kantor Samsat.

  6. Menerima STNK dan SKPD baru
    Setelah STNK dan SKPD selesai dicetak, kamu bisa mengambilnya di loket penerbitan. Pastikan untuk mengecek kembali data yang tertera pada STNK dan SKPD yang baru untuk memastikan semuanya sesuai dan tidak ada kesalahan penulisan.

  7. Mengecek status pembayaran
    Setelah menerima STNK dan SKPD baru, kamu juga disarankan untuk mengecek status pembayaran pajak motor. 

Jika tidak sempat ke Samsat, kamu juga bisa memanfaatkan layanan drive thru atau bahkan layanan pembayaran pajak online yang kini mulai diterapkan di beberapa wilayah, ya.

Baca Juga: Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Segini Besarannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya