Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Segini Besarannya
Denda tersebut mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika memiliki sebuah kendaraan motor, kamu tak hanya harus memperhatikan keamanan dan keamanan berkendara. Tetapi, taat membayar pajak adalah salah satu syaratnya. Kamu pasti penasaran bagaimana menghitung besaran denda pajak motor telat 1 tahun?
Sekedar informasi, semakin lama membayar denda, maka tagihan yang harus kamu bayar akan semakin membengkak. Untuk mengetahui semua itu, mari kita bahas berapa denda pajak motor telat 1 tahun.
1. Biaya denda pajak motor telat 1 tahun
Jika kamu mengalami keterlambatan dalam membayar pajak motor, maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Berikut rumus perhitungannya.
- Jika Keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp32 ribu. Misal kamu mempunyai motor Honda BeAT 2018 dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp265 ribu dan telat membayar pajak 1 tahun. Berikut ini simulasi menghitung denda pajak motor BeAT 2018 telat 1 tahun.
Baca Juga: Berapa Pajak Wuling Air ev? Tidak Sampai Rp1 Juta