TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Lulus Uji Emisi Motor, Periksa Sebelum Kena Tilang!

Tilang diberlakukan mulai 1 November mendatang

ilustrasi uji emisi (dok. Humas DLH DKI)

Jakarta, IDN Times - Tilang terhadap motor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta kembali diterapkan mulai Rabu ini. Untuk diketahui, agenda serupa sudah diberlakukan bulan lalu, tetapi dihentikan karena diduga tidak efektif akibat singkatnya sosialisasi. 

Karena itu, biar tidak kena tilang saat razia uji emisi, segera lalukan uji emisi motormu di bengkel terdekat. Sebab besaran denda buat motor yang tidak lolos uji emisi lumayan besar, lho.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!

1. Syarat lulus uji emisi motor

Razia uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Acuan kelayakan motor untuk lolos uji emisi didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Bila kendaraanmu memenuhi syarat lulus uji emisi motor, motormu dipastikan aman. Nah, sebagai informasi, coba simak ketentuan dan syarat lulus uji emisi motor berikut:

  1. Motor produksi di atas 2010, baik motor 2-tak ataupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.
  2. Motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan hingga 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.
  3. Motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

Baca Juga: Daihatsu Sediakan Layanan Uji Emisi Mobil Gratis di 8 Bengkel Resmi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya