Angka Kecelakaan Tinggi, Fitur Keselamatan Bakal Diregulasikan
Salah satunya rem ABS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Perhubungan sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Salah satu yang dibahas adalah usulan agar pabrikan kendaraan membekali setiap produk mereka dengan teknologi keamanan. Sebab saat ini tingkat kecelakaan kendaraan di Indonesia sangat tinggi.
"Kami ingin memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan," kata Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association, Kamis, 22 Agustus 2024.
1. Daftar teknologi yang diusulkan masuk regulasi
Yusuf mengatakan Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sementara itu Kepolisian mengusulkan setidaknya enam fitur keselamatan disematkan pada setiap kendaraan. Keenam fitur keselamatan tersebut yaitu Teknologi-teknologi termasuk diantaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.
"Kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” kata Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan.
Baca Juga: Pabrikan Diusulkan Wajib Memberikan Fitur ABS, Bakal Masuk Regulasi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.