SIM A untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnya

Benarkah hanya untuk pengendara mobil?

Jakarta, IDN Times – Jumlah pengendara yang memiliki SIM A jauh lebih sedikit dibanding pengendara dengan SIM C. Hal itu merujuk pada data laporan BPS terkait Statistik Transportasi Darat 2021. Dalam laporan tersebut, presentase pemilik SIM A hanya sekitar 34,69 persen dari total seluruh pemilik SIM di Indonesia.

Dari sana, mulai banyak yang mempertanyakan, sebenarnya SIM A untuk pengendara apa? Apakah kamu juga mempertanyakan hal yang sama? Jika iya, wajib banget simak ulasan IDN Times berikut ini untuk tahu jawabannya. Jangan di-skip, ya.

SIM A untuk pengendara apa?

SIM A untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnyailustrasi SIM A (freepik.com/freepik)

Dilansir laman resmi Polri, SIM A wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan roda empat yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg. Contohnya, mobil penumpang, bus, dan juga truk muatan dengan bobot maksimum tidak lebih dari 3,5 ton.

Ketentuan ini pun telah diatur dalam pasal 211 ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. Pasal tersebut menerangkan bahwa surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dibagi dalam beberapa golongan:

  • Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
  • Golongan B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
  • Golongan B I1 untuk untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
  • Golongan C untuk mengemudikan motor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam; dan
  • Golongan D untuk mengemudikan otor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 km per jam.

Syarat pembuatan SIM A

SIM A untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnyailustrasi SIM C (instagram.com/maxxisid)

Kamu tertarik untuk membuat SIM A juga? Sebentar, jangan terburu-buru! Sebab, ada beberapa persyaratan yang wajib kamu penuhi untuk dapat memiliki SIM A. Mulai dari pesyaratan umum hingga administrasi, semua harus terpenuhi. Berikut daftar persyaratannya:

  1. Tidak buta warna
  2. Berusia minimal 17 tahun saat mendaftar
  3. Melampirkan KTP dan salinannya
  4. Melampirkan surat keterangan sehat yang ditandatangani dokter
  5. Mengisi formulir pendaftaran SIM A yang telah disediakan
  6. Mengikuti rangkaian tes psikologi dan lulus
  7. Mengikuti ujian praktik menyetir mobil
  8. Melakukan perekaman biometrik sidik jari dan wajah
  9. Melampirkan bukti pembayaran asuransi dan administrasi pembuatan SIM A
  10. Melampirkan bukti bukti lulus dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.

Baca Juga: SIM D untuk Pengendara Apa? Berikut Penjelasannya

Biaya pembuatan SIM A

SIM A untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnyailustrasi SIM (facebook.com/Muhamad Dani Lutfi)

Berdasarkan PP No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian NKRI, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu. Sementara, untuk perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu.

Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya pembuatan SIM A tersebut belum termasuk biaya asuransi, biaya pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi. Jadi, besaran biaya pembuatan SIM A secara keseluruhan lebih besar dari jumlah tersebut. 

Prosedur pembuatan SIM A

SIM A untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnyailustrasi SIM (pexels.com/Dom J)

Kini membuat SIM A jadi lebih mudah dan fleksibel. Kamu bisa pilih untuk membuat SIM A secara online maupun offline. Secara umum, pembuatan SIM A sama dengan pembuatan jenis SIM lainnya. Lebih detail, kamu bisa simak langkah-langkahnya dalam uraian berikut ini.

Prosedur pembuatan SIM A secara offline

  1. Lengkapi dan siapkan semua persyaratan pembuatan SIM A
  2. Siapkan juga pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  3. Kunjungi kantor Samsat atau Samsat Corner terdekat pada hari kerja
  4. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di lokasi yang telah ditentukan
  5. Serahkan seluruh berkas persyaratan ke loket pendaftaran pembuatan SIM A
  6. Isi dan lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM A yang diberikan petugas
  7. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket pembayaran
  8. Ikuti tes psikologi, teori, dan juga ujian praktik mengemudi kendaraan roda empat
  9. Jika lulus, lakukan proses pemotretan foto KTP, tanda tangan, serta pengambilan sidik jari
  10. Setelah itu, tunggu hingga petugas memanggil namamu untuk menyerahkan SIM A.

Prosedur pembuatan SIM A secara online

  1. Pertama, unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponselmu
  2. Lakukan pendaftaran akun serta verifikasi data sesuai identitasmu
  3. Kemudian, pilih menu SIM yang tertera pada aplikasi
  4. Pilih menu pendaftaran SIM
  5. Selanjutnya, ikuti prosedur pengisian data hingga selesai dengan benar
  6. Lakukan pembayaran administrasi penerbitan SIM A
  7. Ikuti tes kesehatan, psikologi, dan tes teori sesuai prosedur
  8. Jika kamu lulus tes teori, pilih tanggal untuk ujian praktik di Satpas domisilimu
  9. Ikuti ujian praktik mengemudi dengan baik sesuai standar Polri
  10. Jika lulus, kamu akan segera mendapatkan SIM A.

Sekarang kamu sudah tahu SIM A untuk pengendara apa, kan? Nah, kalau kamu ingin juga memiliki SIM A, kamu bisa siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan mulai sekarang. Ingin mencari info lainnya terbaru seputar dunia otomotif? Silakan kunjungi IDN Times.

Baca Juga: Cara Membuat SIM C1 yang Sudah, Berikut Syarat dan Biayanya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana
  • Untsi Khairi

Berita Terkini Lainnya