4 Daftar Pajak Pelat Nomor Cantik Mobil, Mulai Rp7,5 Juta

Wajib dibayarkan agar pelat nomor bisa terus dipakai

Jakarta, IDN Times – Memiliki pelat nomor cantik dapat menambah keistimewaan kendaraan kesayangan. Pasalnya, gak semua orang dapat memilikinya. Namun, ada beberapa aturan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memiliki pelat nomor cantik sesuai pilihan.

Di samping itu, pemilik mobil dengan pelat nomor cantik juga akan dikenai biaya tambahan setiap 5 tahun sekali. Biaya ini masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak pelat nomor cantik mobil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam Polri.

Lantas, berapa kisaran biaya yang perlu dibayar untuk punya pelat nomor mobil cantik? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.

Berapa biaya pajak pelat nomor cantik mobil?

4 Daftar Pajak Pelat Nomor Cantik Mobil, Mulai Rp7,5 Jutailustrasi pelat nomer (unsplash.com/Roman Kraft)

Setiap pemilik mobil dengan pelat nomor cantik wajib memperhatikan biaya tambahan yang dikenakan setiap 5 tahun sekali. Biaya ini wajib dibayar tepat waktu supaya kepemilikan pelat nomor tersebut tidak hilang atau diambil oleh orang lain. Adapun kisaran biaya pajak yang perlu dibayarkan tergantung jumlah digit pelat nomor yang dipilih. Berikut daftarnya:

Pajak Pelat Nomor Cantik 1 Angka

  1. Pelat nomor 1 angka dengan huruf belakang Rp15 juta
  2. Pelat nomor 1 angka tanpa huruf belakang Rp20 juta

Pajak Pelat Nomor Cantik 2 Angka

  1. Pelat nomor 2 angka dengan huruf belakang Rp10 juta
  2. Pelat nomor 2 angka tanpa huruf belakang Rp15 juta

Pajak Pelat Nomor Cantik 3 Angka

  1. Pelat nomor 3 angka dengan huruf belakang Rp7,5 juta
  2. Pelat nomor 3 angka tanpa huruf belakang Rp10 juta

Pajak Pelat Nomor Cantik 4 Angka

  1. Pelat nomor 4 angka dengan huruf belakang Rp5 juta
  2. Pelat nomor 4 angka tanpa huruf belakang Rp7,5 juta

Baca Juga: Cara Custom Pelat Nomor dan Biayanya, Begini Prosedurnya

Aturan pemakaian pelat nomor cantik

4 Daftar Pajak Pelat Nomor Cantik Mobil, Mulai Rp7,5 Jutailustrasi kode pelat nomor (unsplash.com/Dusan Ristic)

Selain perlu tahu besaran biayanya, kamu juga perlu memahami aturan pemakaian pelat nomor cantik. Terdapat enam poin penting yang wajib dipahami oleh pemilik mobil dengan pelat nomor cantik berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XI/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Berikut uraiannya:

  1. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang 5 tahun lagi pada kode wilayah yang sama.
  2. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  3. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
  4. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes.
  5. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan sesuai dengan masa berlaku STNK.
  6. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan terhitung habis juga.

Itulah informasi terkait biaya pajak pelat nomor cantik mobil beserta aturan pemakaiannya yang wajib dipahami. Semoga bisa jadi bahan pertimbangan sebelum kamu memutuskan menggunakan pelat nomor cantik, ya. Kamu juga bisa simak info otomotif lainnya di IDN Times.

Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat, Ini Kisarannya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana
  • Mayang Ulfah Narimanda
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya