3 Cara Cek Pemilik Kendaraan Online, Makin Praktis!

Mudah, cepat, dan gak perlu ke kantor Samsat

Jakarta, IDN Times – Berkat kemajuan teknologi, kini kita bisa dengan mudah mengecek pemilik kendaraan bermotor. Sebelumnya, pengecekan kendaraan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Namun, sekarang kamu bisa mengeceknya dari ponsel yang terhubung dengan koneksi internet.

Setidaknya ada tiga cara mudah cek pemilik kendaraan online yang bisa kamu coba. Lebih lanjut, kamu bisa ketahui caranya dalam uraian berikut ini. Jadi, simak baik-baik, ya!

1. Cek pemilik kendaraan online via aplikasi SIGNAL

3 Cara Cek Pemilik Kendaraan Online, Makin Praktis!tampilan aplikasi SIGNAL (dok. Google Play Store)

Kemudahan cek pemilik kendaraan online bisa kamu lakukan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. Cara penggunaan aplikasi ini pun mudah. Kamu hanya perlu mengunduhnya pada ponsel pintarmu melalui Google Play Store maupun App Store.

Setelah berhasil, kamu bisa mulai dengan buat akun SIGNAL jika belum pernah membuatnya. Selanjutnya, kamu bisa masuk ke akun yang telah dibuat dan memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor terkait pada menu "Cek informasi kendaraan atau NRKB".

Tunggu beberapa saat hingga informasi pemilik kendaraan bermotor ditampilkan di layar. Nantinya, informasi yang terlampir akan memuat nama pemilik, alamat, dan data lainnya yang terkait. Jadi, gampang banget, kan?

Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Lampung, Bisa Dilakukan Secara Daring

2. Cek pemilik kendaraan online via situs e-Samsat

3 Cara Cek Pemilik Kendaraan Online, Makin Praktis!potret tampilan situs e-Samsat DKI Jakarta (dok. Samsat Jakarta)

Jika tak ingin repot mengunduh aplikasi, kamu bisa cek pemilik kendaraan online via situs e-Samsat. Kamu cukup mengakses situs resmi e-Samsat melalui browser-mu. Setiap provinsi memiliki situs e-Samsat tersendiri. Berikut daftar alamat situ e-Samsat dari beberapa daerah:

  1. Bali (https://bapenda.baliprov.go.id/e-samsat)
  2. Aceh (https://esamsat.acehprov.go.id)
  3. Jambi (https://jambisamsat.net/infopkb.html)
  4. Banten (https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional)
  5. Jakarta (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id)
  6. Jawa Barat (https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb)
  7. Jawa Tengah (https://cekpajak.com/jawa-tengah)
  8. Jawa Timur (https://bapenda.jatimprov.go.id)
  9. DI Yogyakarta (https://samsat.jogjaprov.go.id)
  10. Kepulauan Riau (https://bapenda.kepriprov.go.id)
  11. Sumatera Barat (https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb)
  12. Kalimantan Timur (https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php)
  13. Kalimantan Tengah (https://info.samsatkalteng.id)
  14. Nusa Tenggara Barat (https://esamsat.ntbprov.go.id)

3. Cek pemilik kendaraan online via SMS

3 Cara Cek Pemilik Kendaraan Online, Makin Praktis!Ilustrasi cek pemilik kendaraan melalui layanan SMS (pexels.com/Roman Pohorecki)

Kamu juga bisa cek kepemilikan resmi kendaraan bermotor melalui layanan SMS, lho. Caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu mengirim SMS dalam format tertentu dan mengirimkannya ke nomor yang telah ditentukan. Berikut beberapa contoh format SMS dari beberapa daerah:

  1. Provinsi Jawa Barat, ketik "poldajbr" lalu kirim ke 3977. Contoh, poldajbr D2133SI.
  2. Provinsi Jawa Timur, ketik "JATIM Nopol" lalu kirim ke 7070. Contoh, METRO AE1238OP.
  3. Provinsi Jawa Tengah, ketik "JATENG Nopol" lalu kirim ke 9600. Contoh, JATENG H3343EE.
  4. Provinsi Jakarta, ketik "METRO Nopol" lalu kirim ke 1717. Contoh, METRO B1332FG.

Layanan cek pemilik kendaraan online di atas bisa digunakan dengan mudah. Kamu juga gak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk sekadar mengetahui pemilik kendaraan bermotor. Kalau kamu tertarik cari tahu info menarik seputar otomotif, silakan kunjungi IDN Times.

Baca Juga: Apakah Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Bisa Diwakilkan? Begini Aturannya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya