3 Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Bisa Lewat E-Samsat

Lebih praktis dan hemat waktu

Jakarta, IDN Times – Sekarang masyarakat Kota Lampung gak perlu datang ke kantor Samsat untuk mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa melakukan pengecekan pajak dari rumah hanya dengan bermodalkan smartphone dan koneksi internet.

Setidaknya, ada tiga cara cek pajak kendaraan Lampung untuk motor maupun mobil yang mudah dan bisa kamu coba. Lantas, seperti apa langkah-langkahnya? Adakah aplikasi yang perlu diunduh? Selengkapnya, bisa kamu simak dalam ulasan berikut.

1. Cara cek pajak kendaraan Lampung via situs E-Samsat

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Bisa Lewat E-Samsatpotret lama situs E-Samsat (dok. samsat.id)

Pertama, kamu bisa coba cara cek pajak Lampung melalui situs e-Samsat. Cara ini cocok buat kamu yang tidak ingin mengunduh aplikasi karena keterbatasan memori ponsel. Kamu hanya perlu koneksi internet untuk melakukannya. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Silakan kunjungi laman https://samsat.id/lampung
  2. Pilih kode pelat "BE" pada kolom kode pelat
  3. Masukkan nomor pelat dan nomor seri kendaraan
  4. Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraanmu
  5. Pilih warna pelat kendaraan yang sesuai
  6. Selanjutnya, pilih opsi "Lampung" pada kolom provinsi
  7. Lalu, klik tombol "Cek sekarang"
  8. Tunggu beberapa saat sampai info tagihan pajak kendaraan Lampung ditampilkan di layar.

Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat, Ini Kisarannya

2. Cara cek pajak kendaraan Lampung via situs Bapenda

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Bisa Lewat E-Samsatpotret situs Bapenda Lampung (dok. Pemerintah Provinsi Lampung)

Berikutnya, kamu bisa coba cara cek pajak Lampung via situs Bapenda. Cara ini kurang lebih sama dengan opsi pertama atau melalui situs e-Samsat. Perbedaannya, terletak pada alamat situs yang perlu dikunjungi. Berikut langkah-langkah cek pajak via web Bapenda:

  1. Kunjungi laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
  2. Masukkan angka nomor polisi kendaraan
  3. Isi juga kolom seri belakang nomor polisi kendaraan
  4. Masukkan juga 5 nomor rangka terakhir kendaraan
  5. Selanjutnya, klik tombol "Pencarian"
  6. Tunggu beberapa saat, informasi nominal tagihan pajak kendaraan Lampung akan ditampilkan di layar.

3. Cara cek pajak kendaraan Lampung via aplikasi SIGNAL

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung, Bisa Lewat E-Samsatpotret tampilan aplikasi SIGNAL (dok. Google Play Store)

Jika ingin mengakses tagihan pajak sekaligus ingin membayaranya secara online, maka kamu bisa unduh aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini bisa diunduh secara resmi melalui Google Play Store maupun App Store. Adapun langkah-langkahnya seperti ini:

  1. Unduh dan pasang aplikasi SIGNAL pada ponselmu
  2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun
  3. Setelah itu, masuk ke akun yang telah kamu buat
  4. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
  5. Kemudian, pilih status kendaraan milik sendiri atau milik keluarga satu KK
  6. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  7. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan terkait
  8. Klik tombol "Lanjut Proses Pembayaran"
  9. Buat kode bayar dan pilih metode pembayaran
  10. Klik tombol "Lanjut" untuk melakukan pembayaran
  11. Lakukan pembayaran sesuai metode yang telah dipilih.

Itulah ketiga cara cek pajak Lampung secara online yang bisa kamu coba di rumah. Pilihlah cara yang paling mudah buatmu, ya. Kalau ada kendala atau mau tahu cari tahu info terbaru seputar otomotif lainnya yang terpercaya, silakan kunjungi IDN Times.

Baca Juga: Biaya Pajak ZX25R Kawasaki Ninja 2024, Segini Kisarannya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya