Cara Bayar Pajak di Aplikasi SIGNAL, Ada 3 Tahapan

Pahami urutannya, ya

Jakarta, IDN Times – Pembayaran pajak kendaraan kini semudah mengirim pesan singkat melalui ponsel. Berkat adanya aplikasi SIGNAL atau singkatan dari Samsat Digital Nasional, kamu jadi gak perlu lagi mengantre di kantor Samsat terdekat untuk bayar pajak.

Kamu bisa membayar pajak tahunan kendaraan kapan pun tanpa batasan hari libur melalui aplikasi SIGNAL. Adapun cara bayar pajak di aplikasi SIGNAL bisa dibilang terdiri dari tiga tahapan, yakni pembuatan akun, pendaftaran kendaraan, dan pembayaran tagihan. Berikut informasi selengkapnya.

1. Cara buat akun di aplikasi SIGNAL

Cara Bayar Pajak di Aplikasi SIGNAL, Ada 3 Tahapantampilan situs resmi aplikasi SIGNAL (dok. Samsat Digital Nasional)

Langkah pertama dalam tata cara bayar pajak di aplikasi SIGNAL dimulai dari pembuatan akun. Namun, sebelum itu pastikan kamu telah mengunduh dan memasang aplikasi SIGNAL di ponselmu, ya. Selanjutnya, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi SIGNAL yang telah diunduh
  2. Pilih opsi "Daftar di sini" pada layar
  3. Masukkan data NIK dan nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon
  4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi yang sama
  5. Centang pada kolom persetuan ketentuan dan kebijakan privasi aplikasi SIGNAL
  6. Kemudian, pilih "Lanjut" dan "Verifikasi sekarang"
  7. Unggah foto KTP sesuai ketentuan, lalu klik "Lanjut"
  8. Unggah foto diri sesuai ketentuan, lalu klik "Lanjut"
  9. Aplikasi akan mengirimkan rangkaian kode OTP ke nomor teleponmu
  10. Masukkan kode tersebut dengan benar
  11. Setelah pendaftaran akun aplikasi SIGNAL berhasil, lalu pilih "Kembali ke beranda".

2. Cara menambahkan kendaraan di aplikasi SIGNAL

Cara Bayar Pajak di Aplikasi SIGNAL, Ada 3 Tahapantampilan aplikasi SIGNAL pada iPhone (dok. Apple)

Berikutnya, kamu bisa lanjut ke proses pendaftaran dengan cara memasukkan identitasmu dan juga kendaraanmu. Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh sebelumnya
  2. Pilih opsi "Tambah kendaraan bermotor"
  3. Masukkan data diri pemilik dan kendaraan tersebut, termasuk nomor KK dan NRKB
  4. Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka ke kolom yang tersedia
  5. Centang juga bagian "Saya menjamin kebeneran data yang diberikan", lalu klik "Lanjut"
  6. Pendaftaran kendaraan pun berhasil.

Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat, Ini Kisarannya

3. Cara bayar pajak di aplikasi SIGNAL

Cara Bayar Pajak di Aplikasi SIGNAL, Ada 3 Tahapanilustrasi e-TBPKP di aplikasi SIGNAL (x.com/SamsatDigital)

Setelah membuat akun dan menambahkan informasi terkait kendaraan terkait, kamu bisa bayar pajak melalui aplikasi SIGNAL. Berikut cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL:

  1. Pertama, buka kembali aplikasi SIGNAL di ponselmu
  2. Pilih "Lanjut proses pembayaran"
  3. Setelah itu, masukkan kode bayar
  4. Pilih salah satu bank yang kamu inginkan, lalu klik "Lanjut"
  5. Perhatikan informasi cara pembayaran yang kamu pilih, lalu klik "Lanjut"
  6. Lakukan pembayaran tagihan sesuai metode yang telah kamu pilih.

Setelah melakukan cara bayar pajak di aplikasi SIGNAL sesuai urutannya dan pembayaran telah lunas, kamu akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan. Nantinya, kedua dokumen tersebut bisa jadi bukti pembayaran pajak yang sah. Simak info otomotif lainnya juga di IDN Times.

Baca Juga: 7 Aplikasi Cek Pajak Motor, Solusi Praktis Tanpa Harus ke Samsat

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya