Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat, Ini Kisarannya

Lebih besar daripada pajak tahunan

Jakarta, IDN Times – Setiap 5 tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan yang mereka miliki. Bersamaan dengan pembayaran tersebut, pelat nomor kendaraan juga harus diganti karena masa berlakunya sudah habis.

Besaran biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat berbeda dengan pajak tahunan. Pasalnya, pemilik kendaraan bermotor juga akan dikenai biaya penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Lantas, berapa total biaya pajak motor 5 tahunan yang harus dibayar? Berikut kisarannya.

Biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat

Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat, Ini Kisarannyailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Besaran biaya pajak 5 tahunan motor biasanya lebih besar dibanding pajak tahunannya. Sebab, total biaya pajak yang harus kamu bayar merupakan akumulasi dari beberapa item pembayaran. Sebagai gambaran, berikut rincian item pajak 5 tahunan motor yang wajib kamu bayar merujuk pada laman resmi Samsat:

  1. Biaya PKB, bisa dicek melalui aplikasi SIGNAL atau laman Samsat
  2. Biaya SWDKLLJJ untuk motor Rp35 ribu
  3. Biaya penerbitan STNK baru untuk motor Rp100 ribu
  4. Biaya penerbitan TNKB baru untuk motor Rp60 ribu

Baca Juga: Biaya Pajak ZX25R Kawasaki Ninja 2024, Segini Kisarannya

Syarat bayar pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat

Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat, Ini Kisarannyailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum datang ke kantor Samsat terdekat untuk bayar pajak motor, kamu wajib menyiapkan beberapa berkas persyaratan. Dilansir laman resmi Samsat, berikut syarat bayar pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat yang wajib kamu sertakan:

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) asli pemilik kendaraan dan salinannya 2 lembar
  2. STNK asli dan salinannya 2 lembar
  3. BPKB asli dan salinannya
  4. Kendaraan terkait atau hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir.

Cara bayar pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat

Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat, Ini Kisarannyailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Perlu diketahui bahwa pembayaran pajak motor 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online. Sebab, kendaraan harus melewati cek fisik oleh petugas Samsat untuk diuji kelayakannya. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak 5 tahunan.

Sebagai catatan, pembayaran pajak 5 tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat kota asal kendaraan. Pasalnya, penerbitan STNK dan TNKB baru hanya diterbitkan oleh kantor Samsat kota asal. Adapun prosedur pembayarannya sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor Samsat kota asal kendaraanmu
  2. Lakukan pendaftaran untuk cek fisik kendaraan di loket cek fisik
  3. Kendaraan akan diuji kelayakannya oleh petugas Samsat
  4. Tunggu proses pengecekan selesai hingga hasilnya keluar dan dilegalisir
  5. Selanjutnya, kunjungi loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru
  6. Serahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran untuk dicek dan ambil nomor antrean
  7. Tunggu panggilan untuk pembayaran pajak 5 tahunan sesuai antrean
  8. Setelah itu, tunggu panggilan dari Loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru
  9. Silakan menuju Loket TNKB untuk mengambil pelat nomor kendaraan baru.

Itulah kisaran biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat serta informasi terkait persyaratannya. Upayakan untuk membayar pajak tepat waktu agar kamu tidak dikenai denda. Kalau kamu mau cari tahu info seputar motor lainnya, silakan kunjungi IDN Times.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Arti, Syarat, dan Manfaatnya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya