Apa Itu KIR Mobil? Berikut Arti, Syarat, dan Kisaran Biayanya

Pemilik mobil dan truk wajib tahu!

Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi standar keamanan berkendara sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu penting dilakukan demi menjaga keselamatan, baik bagi pengemudi kendaraan maupun pengguna jalan lainnya.

Untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor layak dikemudikan di jalan, maka dilakukan uji kir. Uji kir mobil adalah sebuah proses uji kelayakan kendaraan bermotor yang dilakukan di Dinas Perhubungan. Penjelasan lebih lanjut dapat kamu simak dalam artikel berikut.

Apa itu kir mobil?

Apa Itu KIR Mobil? Berikut Arti, Syarat, dan Kisaran Biayanyapotret rangkaian uji kir kendaraan bermotor (dok. Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta)

Dikutip dari laman Dinas Perhubungan, kir mobil adalah rangkaian uji kelayakan suatu kendaraan kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009. Banyak juga yang mengira bahwa kir merupakan sebuah singkatan. Padahal, istilah kir sendiri berasal dari kata "keur" dalam bahasa Belanda yang berarti pemeriksaan. Umumnya, uji kelayakan kendaraan ini terdiri dari beberapa tahapan dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Kendaraan yang wajib mengkuti uji kir

Apa Itu KIR Mobil? Berikut Arti, Syarat, dan Kisaran Biayanyapotret rangkaian uji KIR kendaraan bermotor (dok. Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta)

Uji kelayakan kendaraan bermotor ini berlaku hanya kendaraan khusus. Adapun beberapa kendaraan yang wajib mengikuti uji kir secara rutin yaitu:

  • Bus
  • Taksi
  • Mobil rental
  • Mobil travel
  • Mobil ojek online
  • Mobil bak terbuka
  • Mobil dinas
  • Segala jenis truk
  • Mobil angkutan barang

Syarat mengikuti uji kir mobil

Apa Itu KIR Mobil? Berikut Arti, Syarat, dan Kisaran Biayanyapotret rangkaian uji kir mobil dinas (dok. Dishub Purwakarta)

Ada beberapa persyaratan yang perlu dibutuhkan untuk dapat mengikuti uji kir kendaraan. Berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa pada saat pendaftaran uji kir:

  1. KTP asli pemilik kendaraan
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. Surat izin trayek bagi kendaraan umum
  5. Surat kuasa jika kendaraan yang diperiksa milik orang lain
  6. Kendaraan yang akan diuji
  7. Bukti pembayaran uji kir
  8. Sertifikat pengujian atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT).

Baca Juga: Jakarta-Yogyakarta Berapa Jam Naik Mobil? Berikut Estimasinya

Syarat perpanjangan uji kir mobil

Apa Itu KIR Mobil? Berikut Arti, Syarat, dan Kisaran Biayanyapotret rangkaian uji kir mobil dinas (dok. Dishub Purwakarta)

Jika sebelumnya sudah pernah melakukan uji kir, kamu tidak perlu membawa persyaratan yang sama seperti saat pertama kali melakukan pengujian. Kamu cukup membawa beberapa berkas berikut untuk melakukan perpanjangan.

  1. Membawa bukti pembayaran uji kir.
  2. Membawa STNK kendaraan (pastikan masih berlaku).
  3. Jangan lupa membawa buku kir mobil lama (yang masa berlakunya mau habis).
  4. Membawa kendaraan yang akan diuji kir.

Cara daftar uji kir mobil

Apa Itu KIR Mobil? Berikut Arti, Syarat, dan Kisaran Biayanyapotret rangkaian uji kir mobil dinas (dok. Dishub Purwakarta)

Setelah memahami segala persyaratan yang dibutuhkan, kamu bisa mulai mendaftar uji kir. Pendaftaran uji kir kendaraan bermotor bisa langsung dilakukan di kantor Dinas Perhubungan. Lebih lanjut, bisa kamu simak dalam langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat
  2. Silakan melakukan pendaftaran uji kir di loket pendaftaran
  3. Kamu akan menerima jadwal uji kir kendaraan
  4. Selanjutnya, kunjungi unit pengujian kendaraan
  5. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas di lapangan
  6. Ikuti proses uji kelayakan kendaraan sesuai arahan petugas
  7. Tunggu hingga hasil uji kelayakan diterbitkan
  8. Jika kendaraan lulus uji kir, kamu akan mendapat stiker khusus lulus kir.

Biaya uji kir mobil

Apa Itu KIR Mobil? Berikut Arti, Syarat, dan Kisaran Biayanyapotret rangkaian uji kir truk (dok. Pemkot Bandung)

Setiap melakukan uji kir kendaraan, kamu akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biayanya tergantung pada jenis kendaraan dan beberapa faktor yang diperiksa dan beberapa faktor lainnya. Berikut rincian biayanya:

1. Biaya kendaraan

Biaya kendaraan untuk jenis mobil sedan atau kereta tempelan akan dikenakan Rp18 ribu. Sementara, untuk jenis kendaraan mobil bak terbuka akan dikenakan biaya Rp22 ribu.

2. Biaya tanda

Ada juga biaya tanda uji sebesar Rp9 ribu. Kemudian, tanda uji kereta tempelan dikenakan biaya Rp4,5 ribu. Selain itu, apabila buku kirmu hilang, akan dikenakan juga biaya ganti kehilangan buku kir sebesar Rp15 ribu dan pasang tanda ulang Rp25 ribu.

3. Biaya tambahan

Biaya tambahan lainnya seperti buku uji emisi, pengecatan, serta sanksi administrasi kendaraan dikenakan biaya Rp10 untuk setiap biaya tambahan.

4. Biaya perpanjangan kir

Perpanjangan kir mobil berjenis sedan akan dikenakan biaya sebesar Rp18 ribu, sedangkan untuk kendaraan seperti mobil bak terbuka dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp22 ribu.

Jadi, sekarang kamu tahu kalau kir mobil adalah salah satu proses pemeriksaan kendaraan yang menentukan sebuah kendaraan layak beroperasi di jalan atau tidak. Kalau kamu mau cari tahu lebih banyak tentang istilah-istilah seputar dunia otomotif, silakan kunjungi IDN Times.

Baca Juga: Apakah Bisa Balik Nama Motor Beda Kota? Begini Aturannya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya