Apa Perbedaan SIM B1 dan B1 Umum? Ini Penjelasannya

Jangan sampai tertukar, ya

SIM B1 dan B1 Umum adalah dua jenis surat izin mengemudi yang seringkali membingungkan banyak orang. Hal itu lantaran nama keduanya sama. Akan tetapi, terdapat perbedaan fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan penggunaan SIM B1 dan B1 Umum. 

Lantas, apa sebenarnya perbedaan SIM B1 dan B1 Umum? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak artikel IDN Times berikut ini sampai habis, ya.

1. Penggunaan jenis kendaraan

Apa Perbedaan SIM B1 dan B1 Umum? Ini Penjelasannyailustrasi bus pariwisata (instagram.com/pandawa87banyuwangi)

Perbedaan pertama terletak pada jenis kendaraan yang digunakan. SIM B1 berlaku sebagai syarat untuk mengendarai mobil bus perseorangan atau angkutan barang pribadi. Dalam hal ini, bobot kendaraan yang diatur beratnya bisa lebih dari 3.500 kilogram, ya.

Sementara itu, SIM B1 Umum digunakan sebagai izin saat pengemudi kendaraan berpenumpang atau barang dengan tujuan komersil. Ketentuan bobot kendaraan yang digunakan sama seperti SIM B1, yaitu 3.500 kilogram atau 3,5 ton. Nah, contoh kendaraan yang membutuhkan SIM B1 Umum adalah bus pariwisata dan mobil Elf.

Baca Juga: SIM D untuk Pengendara Apa? Berikut Penjelasannya

2. Syarat membuat SIM B1 dan SIM B1 Umum

Apa Perbedaan SIM B1 dan B1 Umum? Ini Penjelasannyailustrasi SIM B (dok. Wuling)

Jika kamu membutuhkan SIM B1, persyaratan yang harus dilalui adalah memiliki terlebih dahulu SIM A atau SIM A umum selama 12 bulan sejak diterbitkan. Nah, kalau kamu ingin mengajukan SIM B1 Umum, harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 terlebih dahulu selama 12 setelah SIM tersebut diterbitkan.

Selain itu, saat mengajukan SIM B1, pemohon harus berusia minimal 20 tahun. Di sisi lain, pengajuan SIM B1 Umum harus berumur 22 tahun dulu. Proses pembuatan SIM tersebut hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) masing-masing daerah. 

3. Syarat lengkap mendapatkan SIM B

Apa Perbedaan SIM B1 dan B1 Umum? Ini Penjelasannyailustrasi dokumen persyaratan (unsplash.com/Romain Dancre)

Guna mendapatkan SIM B, baik SIM B1 atau SIM B1 Umum, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen. Hal itu diperlukan sebagai syarat pengajuan dan merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dilansir laman resmi Korlantas Polri, berikut persyaratan untuk membuat SIM B1 dan SIM B1 Umum:

  • Calon pengendara harus memenuhi aturan usia yang berlaku dalam pembuatan SIM, yaitu SIM B1 minimal berusia 20 tahun dan SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun 
  • Calon pengendara harus dalam kondisi fisik dan kesehatan yang baik serta tidak memiliki cacat fisik yang menghambat kemampuan mengemudi. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas daerah pembuatan SIM. 
  • Calon pengendara harus menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto, dan biaya administrasi sesuai ketentuan.

Demikian pembahasan seputar perbedaan SIM B1 dan B1 Umum yang dapat IDN Times berikan untuk kamu. Saat ingin mengetahui informasi otomotif lainnya, kamu bisa cek terus update-an terbaru dari IDN Times, ya.

Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana

Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Topik:

  • Reno Alvin
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya