Plat DT Daerah Mana? Ternyata, Ini Cakupan Wilayahnya

Berbasis di Sulawesi Tenggara

Pelat nomor kendaraan memiliki peran penting. Pasalnya, kode tersebut merupakan identitas resmi dari kendaraan. Setiap wilayah dalam satu provinsi dapat memiliki kode huruf belakang yang berbeda. Hal itu tergantung pada kota atau kabupaten tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Nah, salah satu kode pelat yang ada di Pulau Sulawesi adalah pelat DT. Lantas, pelat DT daerah mana? Simak artikel IDN Times berikut ini untuk mengetahui ulasan selengkapnya, ya.

1. Pelat DT daerah mana?

Plat DT Daerah Mana? Ternyata, Ini Cakupan Wilayahnyailustrasi pelat DT dari Provinsi Sulawesi Tenggara (IDN Times/Muhammad Raffash)

Pelat nomor DT merupakan kode yang digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Daerah-daerah yang menggunakan pelat ini antara lain Kendari, Bombana, Buton, Kolaka, Konawe, Wakatobi, dan Muna.

Setiap daerah di Sulawesi Tenggara memiliki kode huruf belakang unik yang menandakan asal kendaraan. Agar lebih jelas, berikut adalah daftar kode huruf belakang pelat DT berdasarkan daerah di Sulawesi Tenggara: 

  • Pelat DT Kota Kendari
    Kode huruf belakang untuk kendaraan di Kota Kendari adalah E sehingga nomor pelat kendaraan di Kota Kendari mengikuti format DT 1234 E.
  • Pelat DT Kabupaten Buton
    Untuk wilayah Kabupaten Buton, kendaraan memiliki kode belakang G, seperti DT 1234 G.
  • Pelat DT Kabupaten Buton Utara
    Kode huruf belakang untuk Kabupaten Buton Utara adalah F, misalnya DT 1234 F.
  • Pelat DT Kabupaten Bombana
    Kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Bombana memiliki huruf belakang K, misalnya DT 1234 K.
  • Pelat DT Kabupaten Kolaka
    Di Kabupaten Kolaka, kendaraan menggunakan kode belakang J sehingga pelat nomornya menjadi DT 1234 J.
  • Pelat DT Kabupaten Kolaka Utara
    Kode huruf belakang "B" digunakan untuk kendaraan di Kabupaten Kolaka Utara, contohnya DT 1234 B.
  • Pelat DT Kabupaten Konawe
    Kendaraan di Kabupaten Konawe memiliki kode belakang A, dengan format pelat DT 1234 A.
  • Pelat DT Kabupaten Konawe Utara
    Untuk Kabupaten Konawe Utara, kode huruf belakangnya adalah M, contohnya DT 1234 M.
  • Pelat DT Kabupaten Konawe Selatan
    Di Kabupaten Konawe Selatan, huruf belakang yang digunakan adalah H, sehingga formatnya adalah DT 1234 H.
  • Pelat DT Kabupaten Muna
    Di Kabupaten Muna, kode huruf belakang kendaraan adalah D, seperti DT 1234 D.
  • Pelat DT Kabupaten Wakatobi
    Kendaraan di Kabupaten Wakatobi memiliki huruf belakang C, dengan format DT 1234 C.

Baca Juga: Pelat N Daerah Mana? Berikut Wilayah Cangkupannya

2. Cara mengecek PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor Sulawesi Tenggara

Plat DT Daerah Mana? Ternyata, Ini Cakupan WilayahnyaPos Pelayanan Cek Fisik di SAMSAT Renon (IDN Times/Ayu Afria)

Bagi pemilik kendaraan dengan pelat DT, mengecek besaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan berbagai metode, baik melalui situs online, aplikasi resmi, maupun platform digital lainnya. Berikut adalah panduan lengkap cara cek pajak kendaraan berpelat DT.

1. Cek PKB via situs Samsat
Kamu bisa mengecek pajak kendaraan langsung melalui situs resmi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka perangkat seperti laptop atau smartphone, lalu kunjungi situs resmi Samsat di https://samsatonline.id atau https://samsat.id.
  2. Pilih opsi pelat DT pada kolom ‘Kode Pelat’.
  3. Masukkan nomor kendaraanmu di kolom ‘Nomor Pelat’ beserta kode belakang pelat pada kolom ‘Nomor Seri’.
  4. Isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan di kolom ‘5 Digit Terakhir No Rangka’.
  5. Sesuaikan warna kendaraan dengan pilihan warna di kolom ‘Warna TNKB’.
  6. Pilih provinsi Sulawesi Tenggara karena pelat DT berasal dari wilayah tersebut.
  7. Setelah semua data terisi, tekan tombol ‘Cek Sekarang’ dan detail informasi mengenai besaran pajak kendaraanmu akan muncul di halaman situs.

2. Cek PKB via aplikasi Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulawesi Tenggara juga menyediakan aplikasi khusus untuk cek pajak kendaraan. Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi ‘IP SULTRA’ melalui App Store atau Play Store di smartphone kamu.
  2. Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi tersebut.
  3. Kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data, seperti nomor pelat kendaraan, nomor rangka, serta nomor mesin.
  4. Setelah itu, tekan tombol ‘Cari’, dan informasi mengenai pajak kendaraanmu akan ditampilkan dengan detail.

3. Cek PKB via aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional)
Selain menggunakan situs atau aplikasi dari Bapenda, kamu juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Berikut panduannya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari App Store atau Play Store, lalu lakukan instalasi.
  2. Setelah itu, lakukan pendaftaran akun dengan melengkapi data seperti e-KTP, swafoto, data diri, email, nomor telepon, dan data kendaraan.
  3. Setelah akunmu terverifikasi, buka aplikasi dan pilih menu ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’.
  4. Masukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia. Sebagai contoh: DT 1134 HJ.
  5. Tekan tombol “Lanjut”, maka informasi mengenai pajak kendaraan akan langsung muncul di layar.

4. Cek pajak via aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi ini juga menyediakan fitur untuk mengecek pajak kendaraan bermotor dari berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tenggara. Berikut cara menggunakannya:

  1. Unduh aplikasi ‘Cek Pajak Kendaraan Bermotor’ dari App Store atau Play Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Cek Pajak Kendaraan’.
  3. Geser aplikasi ke bawah dan pilih wilayah yang sesuai dengan domisili kendaraanmu. Misalnya, pilih Kabupaten Konawe.
  4. Isi nomor register kendaraan pada kolom yang disediakan. Sebagai contoh: DT 1992 AA.
  5. Terakhir, tekan tombol ‘Cari’, dan informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul dengan jelas.

Dengan berbagai metode ini, kamu dapat mengecek pajak kendaraan berpelat DT dengan mudah dan cepat, baik melalui situs resmi, aplikasi pemerintah, atau platform digital lainnya.

Nah, itulah dia uraian terkait pelat DT daerah mana beserta cara mengecek besaran Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah itu. Jika tertarik dengan informasi seputar otomotif lainnya, simak terus IDN Times, ya.

Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana

Baca Juga: Pelat AG Daerah Mana? Ini Cakupan Wilayah yang Memakainya

Topik:

  • Reno Alvin
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya