Ganjil Genap Bogor: Jadwal, Lokasi, dan Sanksi Pelanggaran
Kebijakan ganjil genap di Bogor, khususnya jalur Puncak, merupakan salah satu upaya untuk mengurai kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. Aturan ini mengharuskan kendaraan dengan nomor pelat akhir untuk melintas sesuai dengan tanggalnya. Misalnya, pelat kendaraan ganjil dapat melintasi jalan tersebut pada tanggal ganjil, begitu pula dengan nomor genap.
Nah, untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai ganjil genap Bogor, simak artikel dari IDN Times berikut ini. Pada artikel ini dijelaskan jadwal, lokasi, hingga sanksi pelanggarannya.
1. Jadwal ganjil genap Bogor wilayah Puncak
Dilansir laman ppid.bogorkab.go.id, pemberlakuan ganjil genap di Bogor, khususnya wilayah Puncak, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Nah, untuk jadwalnya penerapan aturan ganjil genap di jalur Puncak berlaku setiap hari Jumat—Minggu mulai pukul 14.00—00.00 WIB. Dengan begitu, ganjil genap diharapkan dapat mengurangi kemacetan di kawasan Puncak selama akhir pekan.
Selain itu, khusus untuk hari libur nasional, peraturan ganjil genap di jalur Puncak diberlakukan lebih awal, yaitu dimulai pada H-1 atau 1 hari sebelum hari libur nasional tersebut. Untuk jam tepatnya pukul 14.00 WIB dan akan terus berlaku sampai pukul 00.00 WIB pada hari libur nasional itu. Pemberlakuan aturan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang biasanya terjadi selama periode liburan.
Baca Juga: 4 Jalur Alternatif Puncak Menghindari Ganjil Genap
2. Lokasi ganjil genap Bogor
Kebijakan ganjil genap di Bogor diterapkan di beberapa lokasi strategis dengan tujuan mengurai kemacetan. Khususnya di kawasan Puncak pada akhir pekan dan hari libur. Berikut adalah beberapa lokasi ganjil genap daerah Puncak Bogor yang telah IDN Times rangkum:
- Dari mulai Simpang Gadog yang terletak di Jalan Raya Puncak, dan kemudian dilanjutkan hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur yang berada di Kabupaten Cianjur.
- Arah sebaliknya, mulai dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Cianjur hingga Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak.
3. Sanksi melanggar ganjil genap Bogor
Sama seperti kebijakan lain, ganjil genap di Bogor juga mempunyai sanksi tegas yang akan dikenakan ketika melanggar. Petugas Satlantas Polres Bogor dapat memberikan sanksi tilang pelanggar ganjil genap dan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai ganjil genap Bogor yang dapat IDN Times berikan untuk kamu. Dengan memahami jadwal, lokasi dan sanksi pelanggaran, diharapkan para pengendara dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana
Baca Juga: 25 Jalur Ganjil Genap Jakarta, Jangan Melanggar Aturan!