42 Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesia

Jadi tahu kalau papasan di jalan

Di Indonesia pelat nomor kendaraan untuk menteri dan pejabat negara memiliki ciri dan kode khusus. Hal itulah yang membuat nomor pelat tersebut berbeda dengan kendaraan biasa.

Penggunaan pelat nomor khusus untuk pejabat di Indonesia tidak sekadar simbol status, tetapi juga memainkan peran penting dalam sistem keamanan dan protokol negara. Selain itu, pelat nomor ini juga memberikan kemudahan dalam pengaturan jalan, terutama ketika ada acara-acara kenegaraan atau kegiatan resmi yang memerlukan pengawalan dan pengaturan lalu lintas.

Lantas, apa saja daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat di Indonesia? IDN Times telah merangkum ulasannya berikut ini. Yuk, simak sampai habis, ya!

1. Daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat di Indonesia

42 Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesiailustrasi pelat nomor khusus RI 3 milik istri Presiden (dok. Presiden RI)

Seperti yang banyak diketahui, mobil bernomor polisi RI 1 dan RI 2 adalah milik presiden dan wakil presiden. Untuk ibu negara menggunakan nomor pelat RI 3, sedangkan RI 4 untuk istri wapres. 

Nah, selain empat kode tersebut, masih banyak lagi nomor pelat kendaraan yang dipakai oleh pejabat tinggi negara dan jajaran menterinya. Berikut daftar angka pelat nomor kendaraan tersebut:

  • RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia 
  • RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia 
  • RI 3 untuk Istri Presiden 
  • RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
  • RI 5 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR  
  • RI 6 untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR   
  • RI 7 untuk Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD  
  • RI 8 untuk Ketua Mahkamah Agung atau MA 
  • RI 9 untuk Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK 
  • RI 10 untuk Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK 
  • RI 11 untuk Ketua Komisi Yudisial atau KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) 
  • RI 12 untuk Gubernur Bank Indonesia atau BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) 
  • RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat) 
  • RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara) 
  • RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet) 
  • RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri) 
  • RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri) 
  • RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan) 
  • RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) 
  • RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan) 
  • RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) 
  • RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian) 
  • RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan) 
  • RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian) 
  • RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan) 
  • RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan) 
  • RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan) 
  • RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) 
  • RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum) 
  • RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan) 
  • RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) 
  • RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial) 
  • RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama) 
  • RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) 
  • RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika) 
  • RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi) 
  • RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) 
  • RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup) 
  • RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan) 
  • RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) 
  • RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal) 
  • RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: Mengintip Motor-Mobil Koleksi Presiden Jokowi

2. Daftar pelat nomor khusus mobil pejabat Polri, TNI, dan Kementerian

42 Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di IndonesiaIlustrasi mobil dinas (IDN Times/Khaerul Anwar)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas TNI, Polri, dan kementerian atau lembaga pada November 2023 lalu. Pegantian kode tersebut ada pada kode nomor pelat terakhir, dari RF dan QH menjadi ZZ. Nah, berikut daftar pelat nomor khusus mobil dinas Markas Besar (Mabes) TNI, Polri, dan kementerian:

  • Kendaraan dinas TNI AU: ZZU 
  • Kendaraan dinas TNI AL: ZZL 
  • Kendaraan dinas TNI AD ZZD 
  • Kendaraan dinas Polri: ZZP 
  • Kendaraan dinas kementerian/lembaga: ZZH dan ZZS.

Sekadar informasi, pelat nomor khusus mobil dinas kementerian atau lembaga hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon I dan II. Bahkan, mobil mewah dengan harga mahal dan spesifikasi tinggi pun tak dapat digolongkan sebagai kendaraan dinas, ya.

Demikian rincian daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat di Indonesia yang dapat IDN Times sajikan untuk kamu. Untuk mendapat informasi seputar pelat kendaraan lainnya, cek terus IDN Times, ya.

Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana

Baca Juga: 55 Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Terlengkap

Topik:

  • Reno Alvin
  • Lea Lyliana
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya