3 Cara Bayar Tilang Online dan Offline, Kini Makin Praktis!

Biar gak bayar tilang mending terbit, deh

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia. Ini diberlakukan untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara daring. Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas akan direkam melalui kamera pengawas. Sementara itu, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar. 

Setelah menerima surat tilang, pelanggar harus membayar denda yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana cara bayar tilang online? Untuk melakukannya, simak artikel dari IDN Times berikut ini agar tak salah bayar, ya.

1. Bayar lewat ATM atau via transfer bank online

3 Cara Bayar Tilang Online dan Offline, Kini Makin Praktis!Ilustrasi orang membuka web banking (freepik.com/tonodiaz)

Sistem pembayaran denda tilang ETLE memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajibannya dengan cepat dan efisien. Nah, salah satu metode pembayaran yang dilakukan adalah melalui transfer bank online atau via ATM. 

Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk membayar denda tilang ETLE melalui transfer bank online atau via ATM:

  1. Masuk ke aplikasi m-banking di ponsel. Jika lewat ATM, masukkan kartunya lalu ketik PIN
  2. Akses menu "Transaksi Lainnya", lalu pilih "Transfer". Selanjutnya, pilih opsi Ke "Rek Bank Lain"
  3. Masukkan kode bank 002 yang diikuti dengan 15 digit kode pembayaran tilang
  4. Masukkan nominal uang yang harus kamu bayarkan
  5. Ikuti petunjuk yang muncul untuk menyelesaikan pembayaran dan lakukan konfirmasi
  6. Pastikan kamu menyimpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang valid.

2. Bayar melalui situs resmi e-Tilang

3 Cara Bayar Tilang Online dan Offline, Kini Makin Praktis!Ilustrasi bayar tilang elektronik melalui situs resmi E-Tilang

Pembayaran tilang secara online dapat kamu lakukan melalui situs resmi e-Tilang. Metode ini menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena kemudahannya dan aksesibilitasnya.

Nah, untuk situsnya adalah https://tilang.kejaksaan.go.id/. Berikut adalah panduan lengkapnya:

  1. Pertama, buka laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ menggunakan browser ponsel atau komputer 
  2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia, lalu tekan tombol "Cari"
  3. Nominal denda tilang yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar
  4. Tekan opsi "Bayar" dan pilih metode pembayaran yang kamu inginkan
  5. Pastikan kamu membayar denda sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
  6. Klik opsi "Konfirmasi Pembayaran" dan pastikan kembali untuk menyimpan bukti transaksinya dengan baik.

Baca Juga: Apa Itu ETLE? Berikut Cara Kerja dan Jenis Pelanggarannya

3. Bayar melalui Teller bank

3 Cara Bayar Tilang Online dan Offline, Kini Makin Praktis!ilustrasi Teller bank BRI (bri.co.id)

Tak hanya lewat online, terdapat alternatif pembayaran denda tilang ETLE manual melalui teller bank. Walaupun cara ini kurang efisien, tetapi masih banyak orang yang melakukannya. Berikut caranya:

  1. Ambil nomor antrean transaksi teller dan lengkapi formulir slip setoran
  2. Isi kolom Nomor Rekening dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dan cantumkan nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Sampaikan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk
  4. Transaksi akan divalidasi secara otomatis
  5. Jika pembayaran tidak sesuai, transaksi akan otomatis ditolak
  6. Pastikan untuk menyimpan slip setoran yang sudah divalidasi sebagai bukti pembayaran sah untuk penukaran dengan barang bukti yang disita.

4. Jenis pelanggaran ETLE dan dendanya

3 Cara Bayar Tilang Online dan Offline, Kini Makin Praktis!ilustrasi polisi yang menunjukkan kamera ETLE di mobil patroli Satuan Lalu Lintas. (Ditlantas Polda Riau

Informasi tambahan, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melansir Korlantas Polri.

Nah, untuk kamu yang belum mengetahui apa saja jenis pelanggaran ETLE dan dendanya simak uraiannya berikut ini:

  • Berkendara tidak mengenakan helm akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan
  • Berkendara lebih dari dua orang akan dikenakan denda paling banyak sebesar banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
  • Melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
  • Melanggar marka jalan akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
  • Berkendara melawan arus akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
  • Pelanggaran ganjil genap akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
  • Pelanggaran keabsahan STNK akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
  • Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
  • Berkendara sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal 3 bulan

Nah, itu dia penjabaran cara bayar tilang online dan offline serta jenis pelanggarannya. Bagi kamu yang ingin tahu informasi seputar otomotif lainnya, simak IDN Times terus, ya.

Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana

Baca Juga: Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Wajib Tahu!

Topik:

  • Reno Alvin
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya