Apa Itu PKB di STNK? Berikut Penjelasan dan Jenisnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyak yang belum mengetahui, padahal sebenarnya keberadaan PKB dalam STNK sangat krusial. Pasalnya, semua pengguna kendaraan wajib membayarkan PKB ke kantor Samsat.
Nah, yang menjadi pertanyaan, apa itu PKB di STNK? Tentu saja PKB di STNK mempunyai arti. Berikut IDN Times berikan penjelasannya untukmu.
1. Apa itu PKB di STNK?
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini merujuk pada besaran pajak yang perlu dibayarkan pemilik kendaraan bermotor. Besaran tarif yang akan dikenakan sebesar 1,5% dari nilai harga jual kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, besaran nilai pajak yang dikenakan juga akan berbeda pada setiap daerah. Sebab, kebijakan tiap daerah bisa jadi berbeda-beda. Namun, besarannya tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah jenis kendaraan beroda serta gandengannya dalam penggunaan di segala jenis jalan darat dan menggunakan tenaga motor. Nah, di luar dari PKB ini, sebetulnya pengguna juga perlu membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Apa Itu Inlet Knalpot? Berikut Pengertian dan Fungsinya
2. Subjek dan Objek PKB
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor AKAN dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan motor tersebut. Oleh karenanya, subjek atau wajib PKB terdiri dari:
Editor’s picks
- Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
- Perusahaan atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Sementara itu, untuk objek PKB terdiri dari:
- Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Kendaraan bermotor yang dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang difungsikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
- Kendaraan yang tidak terkena Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi kendaraan bermotor untuk keamanan negara dan pertahanan, kendaraan yang digunakan pejabat asing dengan asas timbal balik, serta kereta api.
3. Jenis-jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sebelum membayarkan pajak kendaraa. sebaiknya kamu mengetahui jenis-jenis PKB. Indonesia memiliki dua jenis PKB, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Simak pembahasan keduanya berikut ini.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
Sama seperti Pajak Penghasilan (PPh), pajak tahunan juga harus dibayarkan secara rutin setiap tahunnya. - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Tahunan
Tak hanya membayar setiap tahun, terdapat juga banyak yang dibayarkan 5 tahun sekali. Kamu juga diwajibkan mengganti pelat nomor kendaraan dan penggantian STNK saat membayar PKB Lima Tahunan.
Itulah pengertian mengenai apa itu PKB di STNK. IDN Times menyarankan agar kamu selalu membayarkan pajak kendaraan tepat waktu agar tidak dikenakan denda saat membayar pajak. Jika kamu tertarik dengan artikel seputar otomotif lainnya, simak terus IDN Times.
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana
Baca Juga: Pajak Motor Telat 1 Tahun? Segini Besaran Dendanya