Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru, Sudah Tahu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pengendara sudah pasti tidak akan mau ditilang. Tapi sayangnya tidak semua pengendara mau menaati rambu lalu lintas. Lihat saja di jalan betapa sering pengendara menerobos lampu merah atau berkendara melawan arah.
Semua pelanggaran lalu lintas, besar atau kecil, berpotensi ditilang. Karena itu jangan pernah melanggar aturan lalu lintas. Tapi kalau sudah terlanjur ditilang, ada dua jenis surat tilang yang akan kamu terima dari polisi, yaitu surat tilang berwarna biru dan surat tilang berwarna merah.
Apa sih perbedaan di antara kedua surat tilang tersebut?
1. Surat tilang biru
Surat berwarna biru biasanya akan diberikan oleh polisi kepada pengendara yang mengakui kesalahannya dan siap membayar sanksi denda. Polisi akan memberikan kode pembayaran BRIVA kepada pelanggar.
Melalui kode tersebut, pelanggar harus membayar denda tilang melalui ATM atau BRI. Kemudian bukti pembayaran tersebut dibawa ke Kantor Satlantas untuk mengambil kembali SIM atau STNK yang disita oleh petugas polisi yang menilang.
Baca Juga: BYD Xia Resmi Meluncur, Toyota Alphard Bakal Ketar-ketir
Editor’s picks
2. Surat tilang merah
Kebalikan dari surat tilang bewarna biru, surat tilang berwarna merah diberikan polisi kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas yang merasa tidak merasa melakukan kesalahan.
Karena pengemudi tidak merasa bersalah, maka petugas polisi memberikan surat tilang berwarna merah, dengan begitu pengemudi bisa menyampaikan keberatannya di sidang tilang yang tanggal dan lokasi persidangannya tertera di surat tilang merah tersebut.
Nantinya apabila putusan sidang menyatakan pelanggar terbukti tidak bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan. Sementara kalau pelanggar tidak terbukti bersalah, pelanggar bisa mengambil SIM atau STNK tanpa harus membayar denda.
3. Tips biar terhindar dari tilang
Cara terbaik agar tidak ditilang bukan dengan menghindari razia lalu lintas atau polisi, tapi dengan melengkapi dokumen perjalanan, seperti membawa SIM dan STNK setiap kali berkendara. Selain itu kamu juga harus menggunakan helm dan menaati setiap rambu lalu lintas. Ini penting tidak saja agar kamu tidak ditilang, tapi juga demi keselamatanmu dan pengendara lain.
Baca Juga: Gejala Oli Motor Mengalami Stres, Jangan Dibiarkan!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.