Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus!

Mumpung ada pemutihan, segera bayarkan pajak kendaraan

Punya kendaraan, baik motor maupun mobil, itu gak hanya harus dirawat tapi juga wajib bayar pajak setiap tahun. Sebab pajak yang kamu gunakan itu nantinya konon digunakan untuk membiayai pembangunan, termasuk pembangunan ruas-ruas jalan.

Karena itu bayarlah pajak tepat waktu. Kalau pajaknya sudah telat tetap harus dibayar juga karena kini sedang ada program pemutihan denda pajak kendaraan untuk wilayah DKI Jakarta. Dengan program ini, buat kamu yang telat bayar pajak STNK, kamu gak akan dikenakan denda melainkan cukup bayar pokok pajaknya saja.

1. Dasar hukum pemutihan pajak

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus!Ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kebijakan ini diharapkan bisa merangsang para pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil di DKI Jakarta, untuk membayar pajak kendaraan mereka meskipun pajak tersebut sudah lewat. Kebijakan ini tentu saja menguntungkan para pemilik kendaraan karena mereka tidak harus membayar denda keterlambatan pembayaran pajak, melainkan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Gejala Oli Motor Mengalami Stres, Jangan Dibiarkan!

2. Pemutihan pajak hanya berlaku sampai 31 Agustus 2024

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus!Ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Namun kebijakan pemutihan pajak ini tidak berlaku selamanya, melainkan hanya sampai 31 Agustus 2024. Yup, program pemutihan denda pajak ini memang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jadi, jangan tunggu lagi! Manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah PKB dan BBNKB Anda tanpa sanksi administrasi sebelum 31 Agustus 2024," demikian tertulis dalam situs resmi Bapenda Jakarta.

3. Syarat perpanjangan STNK

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus!Ilustrasi Samsat Keliling (blorakab.go.id)

Untuk memperpanjang masa berlaku STNK Tahunan, kamu hanya perlu datang langsung ke Samsat terdekat sambil membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK

Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, dokumen yang harus kamu bawa yaitu:

  • Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKP asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
  • Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

So, mumpung lagi ada pemutihan, segera bayarkan pajak kendaraanmu!

Baca Juga: GWM Indonesia Jadi Partner Kompetisi Sepeda Bentang Jawa

Ndoro Anom Photo Verified Writer Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya