Syarat Baru Buat SIM, Harus Punya BPJS dan Sertifikat Mengemudi

Aturan baru itu untuk pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait dengan syarat pembatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Aturan itu ditandatangani Kapolri pada 8 Februari 2023. Dalam Pasal 3, SIM dibagi menjadi tiga, yakni untuk SIM kendaraan pribadi, SIM kendaraan umum dan SIM internasional.

Baca Juga: SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM C

1. Buat SIM baru harus punya BPJS Kesehatan

Syarat Baru Buat SIM, Harus Punya BPJS dan Sertifikat Mengemudiilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pasal 9, tertuang sejumlah persyaratan admnistrasi untuk membuat SIM baru. Salah satunya melampirkan tanda aktif kepesertaan Jaminan Kesejatan Nasional atau BPJS Kesehatan.

Berikut persyaratannya:

Pasal 9

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
b. untuk penerbitan SIM Internasional meliputi:
1. mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik;
2. mengunggah:
a) pasfoto;
b) foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c) foto SIM;
d) foto paspor;
e) foto kartu izin tinggal tetap, untuk warga negara asing;
f) foto SIM Internasional, untuk perpanjangan SIM; dan
g) foto tanda tangan;

3. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
dan 4. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan SIM Internasional.

(2) Dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, terdiri atas:
a. paspor dan kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; atau
c. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk penerbitan SIM:
a. perubahan data Pengemudi melampirkan:
1. penetapan pengadilan tentang perubahan identitas bagi Pengemudi yang melakukan perubahan identitas tertentu; dan
2. SIM lama;
b. penggantian SIM hilang melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri;
c. penggantian SIM rusak melampirkan SIM lama yang rusak;
d. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan ditambah dengan putusan pengadilan mengenai pencabutan SIM;
e. perpanjangan SIM, melampirkan SIM lama; dan
f. penerbitan SIM baru karena kedaluwarsa, melampirkan SIM lama.

(3a) Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
(3b) Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
(3c) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.

4) Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat dilakukan setelah larangan mengemudi berakhir sesuai yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Baca Juga: Cara Cek SIM Online yang Praktis dan Cepat

2. Penjelasan harus ada sertifikat mengemudi

Syarat Baru Buat SIM, Harus Punya BPJS dan Sertifikat MengemudiANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan sertifikat mengemudi itu dikeluarkan bukan oleh Polri. Menurutnya, sertifikat dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang sudah bersertifikat.

"Sekolah mengemudi di mana-mana ada, sekolah memgemudi mana saja boleh, tapi sudah terakreditasi, terakreditasi tuh begini, pengujinya dia punya perusahaan itu jelas, terdaftar di negara. Pengujinya itu harus memang lulusan yang dapat sertifikat dari ISDC namanya, dia memang resmi bukan ujug-ujug Anda bisa mengemudi, terus Anda bisa bikin sekolah mengemudi ngajarin orang," kata Yusri.

Baca Juga: Anti Gagal Saat Melakukan Ujian SIM A, Ini Cara dan Syaratnya

3. Menekan angka kecelakaan

Syarat Baru Buat SIM, Harus Punya BPJS dan Sertifikat MengemudiIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, aturan baru itu untuk menekan angka kecelakaan. Sebab, selama ini masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai aturan lalu lintas.

"Arahnya kesana makanya disuruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah, biar dia bisa beretika mengemudi seperti apa, gak ugal-ugalan, gak mentang-mentang bisa bawa motor semarang aja di jalan, kalau dia ugal-ugalan, bukan cuma korban yang ditabrak, mungkin yang dibawa sendiri mati juga mungkin. Kami bukan mau memberatkan masyarakat, enggak. Sebaiknya sekolah dulu biar pintar, nanti kalau sudah sekolah baru tahu dia, kita mau dapat sarjana juga sekolah," kata dia.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, tidak perlu melampirkan sertifikat mengemudi dan BPJS Kesehatan.

"Sekali saja orang menbuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat," imbuhnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya