SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Negara yang akui SIM Indonesia yakni Singapura, Malaysia

Intinya Sih...

  • SIM Indonesia berlaku di seluruh negara ASEAN mulai 1 Juni 2025
  • Delapan negara ASEAN mengakui SIM Indonesia, termasuk Malaysia dan Singapura
  • SIM internasional masih diperlukan sebelum SIM Indonesia berlaku di negara-negara tersebut

Jakarta, IDN Times - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berencana untuk bepergian ke negara-negara ASEAN tahun depan, karena Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di seluruh negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.

Informasi tersebut dibagikan akun X TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/2024). "Tak perlu SIM internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025," tulis akun tersebut.

Baca Juga: 7 Motor Matic yang Pengendaranya Harus Punya SIM C1, Ada Vespa!

1. Berlaku di delapan negara

SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025SIM Indonesia berlaku di ASEAN (X/TMC Polda Metro Jaya)

Dengan begitu, artinya SIM Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN, sehingga dapat digunakan untuk mengendarai mobil maupun motor tanpa perlu SIM internasional lagi.

Adapun negara yang mengakui SIM Indonesia di antaranya Malaysia, Filipina, Myanmar, Brunei, Thailand, Laos, Vietnam, dan Singapura.

2. SIM internasional

SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025ilustrasi SIM (pexels.com/Dom J)

Sebelum SIM Indonesia berlaku di negara-negara tersebut, masih membutuhkan SIM internasional. SIM internasional sendiri ialah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional, sesuai dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM internasional tersebut.

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 lalu.

3. Biaya pembuatan

SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025ilustrasi SIM C (instagram.com/maxxisid)

Mengutip laman Korlantas Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250.000, sementara biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan ialah Rp225.000. Oya, SIM internasional hanya berlaku selama tiga tahun.

Nah, berarti jika ingin bepergian ke negara-negara ASEAN tersebut, tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk bikin SIM internasional lagi, nih!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya