Segini Pajak Mobil Harun Masiku, Nopolnya Tak Terdaftar di Samsat

Modelnya mirip dengan mobil kepunyaan Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Toyota Camry masih menjadi salah sedan yang lekat dengan kesan mewah. Generasi paling barunya saja saat ini dijual oleh PT Toyota-Astra Motor (TAM) dengan banderol mulai dari Rp800 jutaan dan Rp945 jutaan untuk versi hybridnya (HEV/Hybrid Electric Vehicle).

Belakangan Toyota Camry sedang ramai dibicarakan, khususnya yang generasi lama VX30. Karena, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Camry VX30 milik eks politikus PDI Perjuangan Harun Masiku terparkir di area parkir Thamrin Residence, Jakarta Pusat.

1. Dua pilihan mesin

Segini Pajak Mobil Harun Masiku, Nopolnya Tak Terdaftar di SamsatSudah dijual dengan harga di bawah Rp100 juta (OLX)

Kalau dilihat dari grille depannya, Toyota Camry Harun Masiku merupakan versi facelift yang kemungkinan lansiran 2005 hingga 2006. Secara desain generasi XV30 memang lebih mewah dan dinamis, tidak kaku seperti generasi sebelumnya.

Camry XV30 tersedia dalam dua pilihan mesin, yaitu 2.400 cc untuk tipe G dan 3.000 cc V6 untuk varian tertingginya.

Baca Juga: Mobil Harun Masiku Teronggok 2 Tahun, Ini Spesifikasinya

2. Harga Camry XV30

Segini Pajak Mobil Harun Masiku, Nopolnya Tak Terdaftar di SamsatToyota Camry Harun Masiku (IDN Times/Istimewa)

Mengutip dari beberapa sumber, mesin 2.400 cc milik Camry VX30 dapat mengeluarkan tenaga puncak hingga 160 dk pada 5.600 rpm, dengan torsi maksimum mencapai 220 Nm pada 4.000 rpm.

Saat dicek di platform jual beli mobil bekas, Toyota Camry XV30 saat ini dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau. Yaitu sekitar Rp60 jutaan hingga Rp90 jutaan untuk tahun yang termuda (2006).

3. Pajak per tahun

Segini Pajak Mobil Harun Masiku, Nopolnya Tak Terdaftar di SamsatCamry XV30 hadir sejak 2002-2006 di Indonesia (Wikipedia)

Namun sayangnya saat IDN Times mencoba menelusuri nopol yang terpajang di mobil Harun Masiku, datanya tidak terdaftar di Samsat.

Tetapi, untuk Toyota Camry keluaran 2006, saat IDN Times mencoba cari tahu ternyata pajak per tahunnya masih cukup tinggi, yaitu berada di angka Rp4,8 jutaan.

Baca Juga: Parkir Mobil 2 Tahun, Segini Biaya yang Harus Dibayar Harun Masiku

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya