Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Digelar Hari Ini, Segini Dendanya

Razia emisi digelar demi udara Jakarta yang lebih bersih

Jakarta, IDN Times - Razia emisi kendaraan akan kembali digelar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Kendaraan, baik motor maupun mobi, yang tidak lulus uji emisi akan langsung ditilang. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan razia emisi kendaraan diterapkan untuk mengurangi polusi udara. Ia berharap kebijakan ini akan efektif sebab sumber utama polusi udara berasal dari asap kendaraan.

“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10/2/2023).

1. Razia emisi kendaraan melibatkan Polda Metro Jaya

Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Digelar Hari Ini, Segini Dendanyailustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Razia emisi kendaraan akan melibatkan Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta. Razia akan digelar di lima wilayah DKI Jakarta. Namun Asep tak merinci di mana saja razia-razia tersebut akan digelar.

“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” kata Asep.  

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!

2. Besaran denda tilang tidak lulus uji emisi

Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Digelar Hari Ini, Segini Dendanyailustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan langsung ditilang. Besaran adalah Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Besaran tilang ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

3. Pastikan emisi kendaraanmu sesuai ketentuan

Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Digelar Hari Ini, Segini Dendanyailustrasi asap kendaraan menyebabkan polusi udara (pexels.com/Khunkorn Laowisit)

Karena itu pastikan kendaraanmu dalam keadaan sehat sehingga bisa lolos uji emisi. Selain bisa bebas tilang saat razia, kendaraan yang bermisi rendah juga lebih ramah lingkungan sehingga kamu bisa ikut menjaga udara Jakarta tetap bersih.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya