Daftar Kendaraan Milik Firli Bahuri, Ada Innova Venturer dan Camry!

Firli menjadi tersangka dalam kasus pemerasan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, (22/11/2023).

Berapa harta kekayaan dan kendaraan apa saja yang dimiliki Firli, ya?

1. Daftar kekayaan Firli Bahuri

Daftar Kendaraan Milik Firli Bahuri, Ada Innova Venturer dan Camry!Perumahan Vila Galaxy, Cluster A1-A2, RW 19 di mana Ketua KPK Firli Bahuri tinggal. (IDN Times/Imam Faishal)

Harta kekayaan Firli, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebesar Rp22.864.765.633. Harta tersebut terdiri atas delapan bidang tanah dan bangunan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp10.443.500.000.

Selain itu Firli juga memiliki kas atau setara kas yang senilai Rp10.667.865.633. Harta Firli diketahui naik sekitar Rp 2 miliar dari tahun sebelumnya, yakni Rp 20.716.990.685.

Baca Juga: Perbandingan Panther Reborn vs Innova Reborn!

2. Daftar kendaraan Firli Bahuri

Daftar Kendaraan Milik Firli Bahuri, Ada Innova Venturer dan Camry!Honda Vario (Astra Honda/astra-honda.com)

Selain kekayaan berupa tanah, bangunan, dan kas, Firli juga memiliki dua motor dan tiga mobil yang totalnya senilai Rp1.753.400.000. Berikut rincian kendaraan yang dimiliki Firli Bahuri:

  • Honda Vario 2007 senilai Rp2,5 juta
  • Yamaha N-Max 2016 senilai Rp15 juta
  • Toyota Innova Venturer 2.0 2019 senilai Rp292 juta
  • Toyota Camry 2.5 2021 senilai Rp593.900.000
  • Toyota PC 200 2012 seharga Rp850 juta.

3. Firli diminta mundur

Daftar Kendaraan Milik Firli Bahuri, Ada Innova Venturer dan Camry!(Profil Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri) IDN Times/Arief Rahmat

Kasus ini membuat Firli Bahuri terancam kehilangan jabatannya di KPK. Sebab ia harus mengikuti proses hukum yang sedang bergulir. Bahkan Presiden Jokowi meminta semua pihak tunduk pada hukum.

"Ya, hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi di Papua dalam keterangannya yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).

Saat ini, menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Istana masih menunggu surat pemberitahuan dari Polri terkait penetapan tersangka untuk Firli.

Baca Juga: Jadi Ketua KPK sejak 2019, Harta Firli Bahuri Melonjak Rp4,6 Miliar

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya