Catat! Ini Titik-Titik Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta

Razia digelar mulai hari ini hingga akhir tahun

Jakarta, IDN Times - Razia uji emisi akan digelar mulai hari ini hingga akhir tahun di wilayah DKI Jakarta. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi, baik sepeda motor atau mobil, akan kena denda.

Karena itu pastikan emisi kendaraanmu tidak melampaui batas yang ditentukan. Untuk itu kamu bisa mengecek emisi kendaraanmu di tempat-tempat yang telah disediakan atau di bengkel langgananmu.

Nah, berikut daftar lokasi razia uji emisi di Jakarta.

1. Sebaran razia uji emisi di Jakarta

Catat! Ini Titik-Titik Lokasi Razia Uji Emisi di JakartaRazia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Berikut lokasi razia uji emisi di Jakarta:

  • Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
  • Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
  • Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
  • Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
  • Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!

2. Razia uji emisi digelar Senin-Jumat

Catat! Ini Titik-Titik Lokasi Razia Uji Emisi di Jakartailustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Razia emisi kendaraan ini akan digelar pada Senin-Jumat. Jadi pastikan kendaraanmu telah memenuhi ketentuan emisi gas buang sebelum beraktivitas harian, ya. Sebab menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, razia emisi kendaraan ini akan digelar 51 kali hingga akhir tahun.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Asep.

3. Denda tilang tidak lulus uji emisi

Catat! Ini Titik-Titik Lokasi Razia Uji Emisi di Jakartailustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan langsung ditilang. Besaran adalah Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Besaran tilang ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Baca Juga: Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Digelar Hari Ini, Segini Dendanya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya