TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SIM A untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnya

Benarkah hanya untuk pengendara mobil?

ilustrasi SIM (instagram.com/iims_id)

Jakarta, IDN Times – Jumlah pengendara yang memiliki SIM A jauh lebih sedikit dibanding pengendara dengan SIM C. Hal itu merujuk pada data laporan BPS terkait Statistik Transportasi Darat 2021. Dalam laporan tersebut, presentase pemilik SIM A hanya sekitar 34,69 persen dari total seluruh pemilik SIM di Indonesia.

Dari sana, mulai banyak yang mempertanyakan, sebenarnya SIM A untuk pengendara apa? Apakah kamu juga mempertanyakan hal yang sama? Jika iya, wajib banget simak ulasan IDN Times berikut ini untuk tahu jawabannya. Jangan di-skip, ya.

SIM A untuk pengendara apa?

ilustrasi SIM A (freepik.com/freepik)

Dilansir laman resmi Polri, SIM A wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan roda empat yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg. Contohnya, mobil penumpang, bus, dan juga truk muatan dengan bobot maksimum tidak lebih dari 3,5 ton.

Ketentuan ini pun telah diatur dalam pasal 211 ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. Pasal tersebut menerangkan bahwa surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dibagi dalam beberapa golongan:

  • Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
  • Golongan B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
  • Golongan B I1 untuk untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
  • Golongan C untuk mengemudikan motor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam; dan
  • Golongan D untuk mengemudikan otor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 km per jam.

Syarat pembuatan SIM A

ilustrasi SIM C (instagram.com/maxxisid)

Kamu tertarik untuk membuat SIM A juga? Sebentar, jangan terburu-buru! Sebab, ada beberapa persyaratan yang wajib kamu penuhi untuk dapat memiliki SIM A. Mulai dari pesyaratan umum hingga administrasi, semua harus terpenuhi. Berikut daftar persyaratannya:

  1. Tidak buta warna
  2. Berusia minimal 17 tahun saat mendaftar
  3. Melampirkan KTP dan salinannya
  4. Melampirkan surat keterangan sehat yang ditandatangani dokter
  5. Mengisi formulir pendaftaran SIM A yang telah disediakan
  6. Mengikuti rangkaian tes psikologi dan lulus
  7. Mengikuti ujian praktik menyetir mobil
  8. Melakukan perekaman biometrik sidik jari dan wajah
  9. Melampirkan bukti pembayaran asuransi dan administrasi pembuatan SIM A
  10. Melampirkan bukti bukti lulus dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.

Baca Juga: SIM D untuk Pengendara Apa? Berikut Penjelasannya

Biaya pembuatan SIM A

ilustrasi SIM (facebook.com/Muhamad Dani Lutfi)

Berdasarkan PP No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian NKRI, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu. Sementara, untuk perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu.

Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya pembuatan SIM A tersebut belum termasuk biaya asuransi, biaya pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi. Jadi, besaran biaya pembuatan SIM A secara keseluruhan lebih besar dari jumlah tersebut. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya