SIM A untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnya
Benarkah hanya untuk pengendara mobil?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Jumlah pengendara yang memiliki SIM A jauh lebih sedikit dibanding pengendara dengan SIM C. Hal itu merujuk pada data laporan BPS terkait Statistik Transportasi Darat 2021. Dalam laporan tersebut, presentase pemilik SIM A hanya sekitar 34,69 persen dari total seluruh pemilik SIM di Indonesia.
Dari sana, mulai banyak yang mempertanyakan, sebenarnya SIM A untuk pengendara apa? Apakah kamu juga mempertanyakan hal yang sama? Jika iya, wajib banget simak ulasan IDN Times berikut ini untuk tahu jawabannya. Jangan di-skip, ya.
SIM A untuk pengendara apa?
Dilansir laman resmi Polri, SIM A wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan roda empat yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg. Contohnya, mobil penumpang, bus, dan juga truk muatan dengan bobot maksimum tidak lebih dari 3,5 ton.
Ketentuan ini pun telah diatur dalam pasal 211 ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. Pasal tersebut menerangkan bahwa surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dibagi dalam beberapa golongan:
- Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
- Golongan B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
- Golongan B I1 untuk untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
- Golongan C untuk mengemudikan motor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam; dan
- Golongan D untuk mengemudikan otor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 km per jam.